Mau Beli Mobil Bekas? Cek Dahulu Status ETLE, Biar Enggak Rugi

Rabu, 19 Juli 2023 – 06:29 WIB
Jual beli mobil bekas. Foto: Caroline

jpnn.com, JAKARTA - Bagi yang berencana membeli mobil bekas, calon pembeli kini harus ekstra teliti selain soal kondisi kendaraan juga statusnya.

Soal status tersebut yang dimaksud ialah apakah mobil itu bermasalah dengan tilang elektronik (ETLE) atau tidak.

BACA JUGA: Ini yang Membuat Harga Mobil Bekas Anjlok, Bukan Hanya Eksterior

"Terkadang para konsumen mobil bekas harus menutupi ETLE kalau kebetulan pas mau diperpanjang enggak bisa," kata Kepala Seksi (Kasi) Standarisasi STNK Korlantas Polri AKBP Aldo S, di Jakarta, Rabu.

Aldo mencontohkan jika pemilik sebelumnya dikenakan 10 pasal dalam ETLE, misalnya satu pasal tidak pakai sabuk pengaman Rp 500.000, melanggar aturan ganjil-genap Rp 250.000 dan menggunakan ponsel saat berkendara Rp 500.000, maka seluruh tilang itu harus dibayar.

BACA JUGA: Mobil Bekas Ini Paling Banyak Diburu Masyarakat Menjelang Lebaran

"Jadi harus diselesaikan, (kalau tidak) nanti enggak bisa balik nama dan perpanjang pajak," tambah Aldo.

Pengecekan tersebut bertujuan untuk menghindari kerugian berlebih kepada calon pembeli mobil bekas ke depannya.

BACA JUGA: Beli Mobil Bekas Dapat Banyak Garansi, Simak Nih!

Menurut dia, hal tersebut yang sering luput dari perhatian para calon konsumen di Indonesia.

Selain itu, bagi para calon konsumen pembeli mobil bekas, disarankan untuk tidak langsung tergiur dengan harga yang murah dan juga promo yang menarik.

Calon konsumen yang hendak membeli kendaraan secara online disarankan untuk bisa menyempatkan waktu melihat dan merasakan langsung kendaraannya.

Hal lain yang harus diperhatikan juga ialah pengecekan dokumen-dokumen dari kendaraan tersebut seperti STNK, BPKB dan juga faktur pembelian kendaraan.

"BPKB harus dicocokkan, jangan sampai tidak sesuai dengan fisiknya. Terkadang BPKB pun dipalsukan, dan kita punya SOP gimana cara membedakannya, (misalnya) samakan nomor rangka," ucap Aldo.

Para pembeli juga harus memperhatikan masa berlaku dari STNK kendaraan yang akan dibelinya agar tidak terkena biaya tambahan untuk memperpanjang STNK dari kendaraan itu.

Terakhir, calon pembeli juga harus melakukan pengecekan fisik dan kondisi kendaraan dengan melibatkan ahli yang kompeten untuk bisa mengidentifikasi seberapa layak kendaraan tersebut untuk dibeli. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasar Mobil Bekas Menggeliat, AUKSI Pilihan Terbaik Lelang Aset Kendaraan Perusahaan


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler