Mau Calon Independen? Baca Dulu Nih Persyaratannya

Jumat, 24 Maret 2017 – 09:14 WIB
Pilkada 2018. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, KUPANG - Bakal calon gubernur yang ingin bertarung di Pilgub NTT 2018 dan memilih jalur independen harus bekerja ekstra keras. Pasalnya, untuk lolos menjadi calon, minimal mengumpulkan 270.736 dukungan.

Angka ini didapat dari 8,5 persen daftar pemilih tetap (DPT) terakhir. Untuk diketahui, DPT NTT terakhir yakni Pemilu 2014 sebanyak 3.185.121 orang.

BACA JUGA: Ayub Siap Maju Setelah Mendapat Dukungan Para Raja

Dukungan sebanyak 270.736 ini harus tersebar di 12 kabupaten/kota di NTT. “Jumlah penduduk di DPT pemilu terakhir NTT 3.185.121 maka calon perseorangan harus mengajukan 8,5 persen atau sebanyak 270.736 orang dan tersebar di 12 kabupaten/kota,” kata Juru Bicara KPU Provinsi NTT, Yosafat Koli di Kupang, Kamis (23/3) seperti dilansir Timor Express (Jawa Pos Group).

Menurutnya, berdasarkan ketentuan undang-undang, pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Gubernur NTT dilaksanakan pada Juni 2018. Merujuk pada UU dimaksud, maka tahapan Pilkada gubernur dan sepuluh kabupaten lainnya mulai berproses pada Oktober 2017. Sedangkan pada Desember 2017, akan dimulai tahapan pengajuan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

BACA JUGA: Tokoh Ini Dinilai Tepat Pimpin NTB

Yosafat menjelaskan, berdasarkan perolehan kursi di lembaga DPRD NTT, maka tidak ada partai politik yang bisa mengusung calon gubernur tanpa koalisi. Karena itu, semua parpol dipastikan berkoalisi untuk mengajukan pasangan calon gubernur.

Selanjutnya, jika ada calon perseorangan maka harus mendapat dukungan 8,5 persen dari DPT pemilu sebelumnya.

BACA JUGA: Pilgub NTB 2018, Golkar Resmi Usung Suhaili

“Syarat yang diamanatkan undang-undang dalam pengusungan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yakni berdasarkan perolehan kursi di DPRD NTT, perolehan suara sah pemilu sebelumnya, dan calon perseorangan atau independen,” katanya.

Jika pengusungan paket calon melalui jalur partai politik, maka minimal harus mencapai 20 persen dari total 65 kursi di DPRD NTT atau setara dengan 13 kursi. Dengan persentase itu, maka semua parpol yang memiliki kursi di DPRD NTT harus membangun koalisi karena tidak satu parpol pun memiliki 13 kursi.

Hingga saat ini belum ada gabungan partai politik yang menyatakan koalisi dalam pilkada Gubernur NTT periode 2018-2023. Meski begitu, beberapa bakal calon sudah mulai mensosialisasikan diri. Misalnya, Ibrahim Agustinus Medah dari Partai Golkar, Esthon Foenay dan Cristian Rotok dari Partai Gerindra, Benny Kabur Harman dari Partai Demokrat, Alex Take Ofong dari NasDem, serta Kristo Blasin, Daniel Tagu Dedo, dan Raymundus Sau Fernandes yang bakal ramai berebut pintu PDI Perjuangan.

Selain itu, Lusia Adinda Lebu Raya juga masuk dalam daftar survei PDI Perjuangan untuk calon gubernur. Sementara mantan anggota DPR RI, Honing Sani disebut-sebut maju melalui jalur perseorangan. Juga belakangan Bupati Kupang, Ayub Titu Eki yang awalnya sempat menolak namun menyatakan siap maju sebagai calon guberbur. (sam/ito)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyelesaian Sengketa Pilkada Aceh Harus Mengacu UUPA


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler