Mau Daftar IPDN? Baca Nih Persyaratannya

Jumat, 10 Maret 2017 – 06:51 WIB
Praja IPDN. Foto: Radar Sukabumi/JPG

jpnn.com, JAKARTA - Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) merupakan salah satu dari delapan lembaga pendidikan tinggi kedinasan yang melakukan pendaftaran online serentak.

Pendaftaran serentak ini dimulai dari 9 Maret hingga 31 Maret 2017.

BACA JUGA: IPDN Buka Lowongan, Terima 1.689 Calon Taruna

Tahun ini kuotanya bertambah menjadi 1.689 orang.

Untuk pendaftaran dilakukan dengan seleksi awal melalui pendaftaran online yang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga.

BACA JUGA: 8 Sekolah Kedinasan Buka Pendaftaran, NIK Penting

Kemudian ada seleksi lain dengan beberapa tahap persyaratan pendaftaran yang harus dilakukan setiap calon peserta.
Persyaratan pendaftaran dibagi menjadi tiga kriteria.

Di antaranya persyaratan umum, persyaratan administrasi dan persyaratan khusus.

BACA JUGA: Tanggapan Panglima TNI soal Rencana Mendagri

Pertama, dalam persyaratan umum, calon peserta adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun.

Tinggi badan peserta pun menjadi sebuah penilaian. Bagi pria minimal 160 cm, dan wanita minimal 155 cm.

Kedua, persyaratan administrasi bagi pendaftar yang memiliki ijazah serendah-rendahnya SMA/MA, baik jurusan IPA mau pun IPS.

Bagi pendaftar yang termasuk ke dalam lulusan paket C, tetap dipersilakan untuk mendaftar dengan ketentuan nilai rata-rata STTB minimal 7.00.

Sedangkan bagi pendaftar dari Provinsi Papua dan Papua Barat memiliki nilai STTB minimal 6,50.

Memiliki KTP, surat keterangan dari sekolah sebagai bukti bahwa pendaftar tersebut adalah peserta Ujian Nasional kelas 3 SMA/MA tahun ajaran 2016/207.

Setiap pelamar harus memiliki email aktif dan menyerahkan pas foto.

Untuk persyaratan khusus, calon pendaftar tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana, tidak ditindik dan tidak bertato, tidak menggunakan kacamata/lensa kontak, belum pernah menikah dan belum pernah melahirkan bagi pendaftar wanita.


“Diharapkan calon pendaftar tersebut adalah calon yang benar-benar tidak memiliki kasus apapun dan belum pernah diberhentikan sebagai praja IPDN maupun perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat,” bunyi ketentuan seperti dimuat dalam laman Kemendagri.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenetrian PANRB Herman Suryatman mengimbau, para calon pendaftar memahami tata cara pendaftaran, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Hindari informasi yang berbau tidak resmi karena itu bisa menyesatkan pendaftar. Untuk diingat, satu peserta hanya bisa mendaftar di satu sekolah kedinasan, untuk itu agar lebih teliti lagi dalam memahami mekanisme pendaftaran,’ ujarnya.

Ditambahkan, waktu pendaftaran secara online dimulai pada Kamis 9 Maret 2017 dan dibuka serentak mulai pukul 18.00 WIB hingga 31 Maret 2017 melalui portal www.panselnas.id.

Selain IPDN, Sekolah Ikatan Dinas yang membuka pendaftaran secara serentak adalah STIS (Badan Pusat Statistik), STSN (Lembaga Sandi Negara), PKN STAN (Kementerian Keuangan), Poltekip dan Poltekim (Kementerian Hukum dan HAM), STMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika), STTD (Kementerian Perhubungan), dan STIN (Badan Intelejen Negara). (adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Panglima TNI Tanggapi Usul Mendagri


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
IPDN  

Terpopuler