jpnn.com - TERNATE - Asri Basri, terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur sebut saja Bunga, akhirnya dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (5/10).
JPU dalam tuntutannya menyatakan Asri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA: Otto Hasibuan: Saya Tidak Habis Pikir
"Karena itu, kami menuntut kepada majelis yang mengadili, untuk menjatuhi hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama 5 tahun denda Rp1 miliar subsidair 4 bulan penjara," tegas JPU M Asyhari Waisale dilansir Malut Post (JPNN Group).
Setelah mendengar tuntutan JPU, sidang yang dipimpin Saiful Anam tersebut ditunda dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan putusan majelis.
BACA JUGA: Jessica Oh Jessica..Bebas atau Keluar dari Bui Saat Berusia 48 Tahun
Sekadar diketahui, warga Tobona, Ternate Selatan yang masih tercatat sebagai mahasiswa di salah satu kampus di Ternate itu, melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur (16 tahun) pada 30 Mei 2016 di kos-kosan di Kelurahan Sasa, Ternate Selatan.
Dalam kasus ini, sudah ada upaya damai antara pihak terdakwa dan anak korban, namun hal tersebut dilakukan setelah berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21, sehingga perkara tetap dilanjutkan.(JPG/fri/jpnn)
BACA JUGA: Kenapa 20 Tahun? Bukan Seumur Hidup atau Hukuman Mati?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingat Ya, Jessica Itu dari Keluarga Menengah ke Atas
Redaktur : Tim Redaksi