Otto Hasibuan: Saya Tidak Habis Pikir

Kamis, 06 Oktober 2016 – 09:01 WIB
Jaksa Penuntut Umum kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Foto : Ricardo/dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA –  Tuntutan 20 tahun penjara untuk Jessica Kumala Wongso jauh lebih rendah daripada dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum pada awal sidang. Yakni, hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Jaksa Melanie menyatakan, tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan Jessica.

BACA JUGA: Jessica Oh Jessica..Bebas atau Keluar dari Bui Saat Berusia 48 Tahun

Selain itu, tidak ada hal-hal yang bisa membebaskan perempuan 28 tahun tersebut dari pertanggungjawaban pidana. ’’Untuk itu, terdakwa perlu dijatuhi hukuman yang setimpal,’’ ujarnya.

Yang memberatkan Jessica, antara lain, perencanaan pembunuhan Mirna. Jessica juga dianggap sadis karena menggunakan racun sianida. Selain itu, terdakwa dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tidak mengakui perbuatannya, dan tidak menyesal. 

BACA JUGA: Kenapa 20 Tahun? Bukan Seumur Hidup atau Hukuman Mati?

’’Terdakwa juga membangun alibi guna mengalihkan fakta dan menyebarkan informasi menyesatkan,’’ ungkap Melanie.

Dalam sidang yang berlangsung selama hampir delapan jam itu, jaksa membacakan 287 halaman berkas tuntutan. 

BACA JUGA: Ingat Ya, Jessica Itu dari Keluarga Menengah ke Atas

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi menyebutkan, pihaknya menyiapkan berkas tuntutan tersebut selama seminggu. 

Namun, dia membantah mengurangi hukuman. ’’Dua puluh tahun itu sudah maksimal,’’ tegasnya.

Menurut Ardito, hukuman 20 tahun itu sudah pantas. ’’Kalau hakim menilai lebih berat, bisa saja dia divonis makin banyak,’’ ujarnya. 

Dia membantah bahwa JPU goyah hanya karena memberikan tuntutan 20 tahun. 

Dia menegaskan, hal itu sudah penuh perhitungan. ’’Dari subjektivitas kami, itu sudah sangat cukup kok,’’ terangnya.

Pengacara Jessica, Otto Hasibuan, siap menyampaikan pembelaan dalam sidang pekan depan. Menurut dia, tuntutan 20 tahun itu tidak layak. 

Sebab, tidak ada bukti Jessica telah melakukan pembunuhan. ’’Saya tidak habis pikir. Banyak sekali yang ditambah-tambah oleh jaksa,’’ katanya. (nug/idr/c5/ca)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perkosa Korban Dua Menit Sebelum Masukkan Gagang Cangkul


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler