jpnn.com - JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, membantah dengan tegas pernyataan salah seorang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.1 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan Tahun 2012, Mohamad Bahalwan.
Menurut Untung, pernyataan Bahalwan yang mengatakan ada seorang oknum jaksa yang meminta uang sebesar Rp 10 miliar agar kasusnya diamankan, sama sekali tidak benar.
BACA JUGA: Akil Sebut Putusan Sengketa Pilkada Jatim Cacat
Bahalwan, kata Untung, ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Cabang Kejagung, karena penyidik menemukan sejumlah bukti-bukti awal yang cukup kuat. Termasuk adanya aliran transaksi yang sangat mencurigakan pada rekening yang bersangkutan.
“Inilah yang menjadi alasannya, selain bukti-bukti yang lain. Karena itu yang bersangkutan statusnya bisa ditingkatkan. Jadi penahanan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tidak ada hal-hal lain di balik itu,” kata Untung di Jakarta, Selasa (28/1).
BACA JUGA: MPR Minta KPK Bongkar Korupsi Elit Partai
Meski menegaskan tidak ada oknum Jaksa yang berusaha memeras Bahalwan, namun Untung menilai Direktur Operasi Mapna Indonesia tersebut, memiliki hak untuk mengadukan kondisi yang ia alami. Karena walau bagaimana pun hukum harus ditegakkan.
“Makanya perlu ditanyakan ke yang bersangkutan, siapa yang dimaksud dengan oknum tersebut. Laporkan segera. Kita persilahkan beliau untuk melaporkannya sesuai prosedur yang ada,” katanya.
BACA JUGA: Fahri Ingatkan SBY Bisa Jadi Sasaran Bola Liar KPK
Sebelumnya kepada sejumlah media, Bahalwan mengaku ingin bunuh diri karena terjerat kasus korupsi dan dipalak oknum jaksa sebesar Rp 10 miliar.
Bahalwan bahkan menyatakan sempat mengacungkan pistol. Namun pistol tersebut dimaksudkan bukan untuk menembak sang oknum jaksa tersebut, namun untuk bunuh diri karena kasus yang menimpanya.
Bahalwan menjelaskan, sebelum diperiksa Kejagung, pistol itu dititipkannya ke seorang anggota Polda Metro Jaya yang berdinas. Bahalwan yang tak menyangka akan ditahan, kemudian meminta kembali pistol itu supaya diserahkan kepadanya.
"Saya pikir saya tinggal pulang, ternyata saya nggak pulang (ditahan). Pada waktu itu saya mau bunuh diri saja. Saya tidak kuat dengan pemerasan pemerasan ini. Ya dua-duanya (pemerasan dan kasus yang menjerat)," ujarnya.
Namun terkait keinginan Bahalwan yang ingin bunuh diri ini, Untung tidak ingin menanggapinya terlalu jauh. Namun ia membenarkan kalau Kejagung telah menahan sepucuk pistol yang disebut-sebut ingin digunakan sang tersangka untuk bunuh diri.
“Saya kira persoalan ini tidak perlu dibesar-besarkan. Tapi kalau terkait pengamanan di dalam sel, itu telah diatur sedemikian rupa. Ada standar operasional prosedur (SOP) pengamanannya,” ujarnya menanggapi pertanyaan langkah pengamanan yang akan dilakukan Kejagung guna mengantisipasi tersangka tidak melakukan upaya-upaya yang tidak diinginkan. Termasuk upaya bunuh diri.
“Tim penyidik telah mengagendakan pemeriksaan tersangka Direktur Operasional PT Mapna Indonesia, Bahalwan. Namun tersangka meminta kepada penyidik untuk menunda pemeriksaan dengan alasan kondisi kurang sehat. Karena itu pemeriksaan lanjutan terhadap yang bersangkutan ditunda hingga Kamis (30/1) mendatang,” ujarnya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Pecat Dewan Pengawas TVRI
Redaktur : Tim Redaksi