Mau Direlokasi, PKL Dibebaskan Sewa 6 Bulan

Rabu, 31 Juli 2013 – 19:44 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Utama PD Pasar Jaya, Djangga Lubis mengatakan bahwa pihaknya akan membebaskan uang sewa kios di Blok G Pasar Tanah Abang selama 6 bulan. Keringanan ini hanya berlaku untuk pedagang kaki lima (PKL) yang bersedia direlokasi ke lokasi itu.

"Ini gratis 6 bulan, setelah itu akan kita evaluasi," kata Djangga di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (31/7).

BACA JUGA: Tindak PKL Ngeyel, Ahok Libatkan Hakim dan Jaksa

Menurut Djangga, setiap bulannya para PKL harus membayar uang sewa sekitar Rp2-4 juta untuk berjualan di lapak di badan jalan sekitar Pasar Tanah Abang. Selain itu mereka juga harus membayar pungutan-pungutan tidak resmi kepada para preman setempat.

Oleh karenanya, Djangga optimis tawaran sewa gratis dapat menarik para pedagang untuk bersedia direlokasi ke Blok G. Apalagi, tambahnya, Pemprov DKI juga berencana untuk mempercantik kawasan Tanah Abang yang selama ini terkenal kumuh dan semrawut.

BACA JUGA: Patuhi KPK, Ahok Batal Izinkan PNS Mudik Pakai Mobil Dinas

Setelah 6 bulan, lanjut Djangga lagi, PD Pasar Jaya akan mengevalusi situasi para pedagang. Bagi mereka yang dinilai sudah mampu akan diwajibkan untuk membayar biaya sewa.

"Setelah 6 bulan kita evaluasi, kita lihat kemampuan dia. Standar kemampuan dilihat dari dagangan laku dan segala macam, disesuaikan," paparnya.

BACA JUGA: Ahok Samakan Oknum Penyewa Lapak dengan Koruptor

Djangga pun menjamin keamanan para pedagang dari gangguan preman. Ia menegaskan aparat akan terus berjaga di Blok G untuk memastikan keamanan pedagang dan pembeli.

"Blok G kita perbaiki, tangga-tangga yang keropos kita perbaiki, dicat," ujar bos perusahaan pengelola pasar ibu kota ini. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Separoh Pendatang Baru di Jakarta tak Lapor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler