Tindak PKL Ngeyel, Ahok Libatkan Hakim dan Jaksa

Rabu, 31 Juli 2013 – 19:33 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih memberi waktu bagi pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Tanah Abang untuk memindahkan dagangan mereka ke gedung Blok G. Diharapkan setelah lebaran, seluruh PKL yang jumlahnya ratusan sudah menempati lokasi baru itu.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok menegaskan, pihaknya akan mengambil langkah hukum jika ketentuan tersebut dilanggar.

BACA JUGA: Patuhi KPK, Ahok Batal Izinkan PNS Mudik Pakai Mobil Dinas

"Tanah Abang (PKL) nanti setelah lebaran sudah masuk semua. Kita sudah siapkan hakim dan jaksa untuk lakukan tindak sidang pidana di tempat, di depan kantor lurah, kalau masih ada yang ngeyel," ujar Ahok usai rapat penertiban Tanah Abang di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (31/7).

Menurut Ahok, para PKL yang ngotot berjualan di badan jalan telah melakukan tindak pidana ringan. Mereka terancam dikenai hukuman maksimal denda Rp50 juta dan kurungan 6 bulan.

BACA JUGA: Ahok Samakan Oknum Penyewa Lapak dengan Koruptor

Ahok mengklaim bahwa para pedagang telah menyetujui ketentuan tersebut. Dari sekitar 700 PKL di Tanah Abang, sebanyak 470 PKL sudah resmi mendaftar untuk pindah ke Blok G.

"Kalau semua masuk kan orang datang. Pedagang PKL cuma minta jaminan tidak akan diusir dari Blok G," kata mantan Bupati Belitung Timur ini. (dil/jpnn)

BACA JUGA: Separoh Pendatang Baru di Jakarta tak Lapor

BACA ARTIKEL LAINNYA... Takut-takuti Pendatang, Tebar Spanduk Kejamnya Ibukota


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler