jpnn.com - jpnn.com - Bupati nonaktif Klaten, Jawa Tengah Sri Hartini dikabarkan mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus suap mutasi dan promosi di pemerintahan yang dipimpinnya.
"Bupati Klaten SHT baru saja mengajukan diri sebagai JC," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (1/2).
BACA JUGA: KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Penjual Jabatan
Febri mengatakan, KPK tentu akan mempertimbangkan pengajuan Sri. Hanya saja dia menegaskan, tidak mudah mendapatkan status JC.
Menurut Febri, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi tersangka yang mengajukan JC.
BACA JUGA: Diduga Terlibat Suap, Puluhan PNS Klaten Diperiksa KPK
"Tersangka harus mengakui dulu perbuatannya dan bersedia membuka informasi seluas-luasnya," ujar dia.
Menurut dia, posisi JC tentu akan menguntungkan tersangka dan proses hukum yang berjalan.
BACA JUGA: Peran Anak Bupati Klaten Masih jadi Tanda Tanya
Penerima status JC bisa saja mendapatkan keringanan tuntutan dari KPK. Juga vonis yang tentunya jadi kewenangan hakim.
"Tapi, semua harus sesuai dengan syarat sebagai JC," tegasnya.
Sri dan anak buahnya Suramlan disangka menerima suap terkait mutasi dan promosi jabatan setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Bupati Klaten Irit Komentar
Redaktur & Reporter : Boy