jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperpanjang masa penahanan atas Bupati Klaten Sri Hartini. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, masa penahanan tahap pertama untuk Sri bakal usai pada Jumat lusa (20/1).
Karenanya, KPK pun menambah masa penahanan atas Sri selama 40 hari. “Ini untuk kepentingan penyidikan,” ujar Febri, Rabu (18/1).
BACA JUGA: Lowongan! KPK Bakal Tambah 120 Penyidik
Dalam kasus yang sama, KPK juga memperpanjang masa penahanan atas Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Klaten Suramlan. Saat ini, Suramlan mendekam di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.
Perpanjangan masa penahanan kedua tersangka ini berlaku mulai 20 Januari 2017 sampai dengan 28 Februari 2017. Sri dan Suramlan ditangkap KPK karena diduga melakukan praktik suap terkait mutasi dan promosi jabatan di Pemkab Klaten.(boy/jpnn)
BACA JUGA: KPK Masih Usut Keterlibatan Pimpinan Komisi V
BACA JUGA: KPK Harus Tuntaskan Kasus Choel Mallarangeng
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK: Jangan Pilih Pemimpin Berasal dari Dinasti Politik
Redaktur & Reporter : Boy