jpnn.com, JAKARTA - Irjen Teddy Minahasa, tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu menunjuk Hotman Paris Hutapea sebagai pengacaranya.
Hotman mengaku menerima tawaran Teddy karena menilai kliennya sudah banyak membantu kasus-kasus rakyat kecil.
BACA JUGA: Penetapan Irjen Teddy Minahasa sebagai Tersangka Sudah Sesuai Prosedur Hukum
"Motivasi saya kenapa mau, karena waktu jauh sebelum corona, waktu Pak Teddy Minahasa ini menjadi Karopaminal di Div Propam sudah banyak membantu kasus-kasus pengaduan di Kopi Joni, rakyat-rakyat kecil yang saya bantu," ungkap Hotman Paris di Jakarta, Senin.
"Saya sendiri baru hari ini mulai bertugas dengan tim saya," tambah dia.
BACA JUGA: Bidan Tidur di Ruangan Puskesmas, Perawat Pria Masuk & Mencium Bagian Sensitif, Baju Terbuka
Menurut dia, sudah menjadi tugas seorang pengacara untuk memberikan bantuan hukum bagi masyarakat yang sedang mengalami masalah terkait hukum agar mendapat keputusan yang sesuai dengan fakta.
"Jadi, seperti di Amerika, orang sudah terbukti membunuh pun di depan polisi, polisi wajib menjanjikan pengacara, kalau enggak kasusnya batal," ucap dia.
BACA JUGA: Zahra Dimakan Piton, Begini Kondisinya
Hotman mengatakan bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dirinya menemukan satu kunci pokok dari kasus yang sedang dialami oleh kliennya.
Teddy Minahasa dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terkuak Isi Catatan di Buku Hitam Ferdy Sambo
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti