Penetapan Irjen Teddy Minahasa sebagai Tersangka Sudah Sesuai Prosedur Hukum

Selasa, 25 Oktober 2022 – 17:30 WIB
Irjen Teddy Minahasa Putra (ANTARA/ HO Polda Sumbar)

jpnn.com - JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyatakan bahwa penetapan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka kasus peredaran narkoba sudah sesuai prosedur hukum.

Menurut Zulpan, penetapan status tersangka terhadap Irjen Teddy Minahasa juga telah melewati proses hukum yang panjang dan melalui proses gelar perkara.

BACA JUGA: Hotman Paris Terima Tawaran Jadi Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Ini Alasannya

"Polda Metro Jaya berkeyakinan sudah sesuai dengan prosedur hukum, yaitu alat bukti dalam penetapan tersangka yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Selasa (25/10). 

Dia memastikan penyidik Polda Metro Jaya siap mempertanggungjawabkan proses hukum penetapan tersangka terhadap Irjen Teddy Minahas di pengadilan. "Polda Metro Jaya siap diuji keabsahannya dalam proses peradilan," ungkap perwira menengah Polri itu.

BACA JUGA: Teddy Minahasa Ditahan 20 Hari di Rutan Polda Metro Jaya

Irjen Teddy Minahasa telah selesai diperiksa oleh penyidik Divisi Propam Polri dan dipindahkan ke Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya pada Selasa (24/10) malam.

Teddy Minahasa akan menjalani penahanan selama 20 terhitung sejak Selasa kemarin dalam rangka pemeriksaan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: Teddy Minahasa Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya, Hotman Paris Bilang Begini

Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu-sabu.

Namun, Irjen Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. 

Sementara, 3,3 kilogram sisanya disita oleh petugas. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler