Mau Keadilan? Pengadilan Tempatnya, Bukan Deponering

Minggu, 06 Maret 2016 – 05:05 WIB
Irman Gusman. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Proses hukum yang paling tepat dan objektif adalah melalui mekanisme peradilan oleh majelis di Pengadilan. Kalau proses hukum diselesaikan melalui cara deponering karena Jaksa Agung memiliki hak prerogatif untuk itu, sangat berpotensi mengundang kegaduhan publik.

Hal tersebut dikatakan Irman Gusman, menjawab pertanyaan JPNN, Sabtu (5/3). "Kalau mau memperoleh keadilan yang terukur, tempatnya di pengadilan, bukan deponering," kata Irman.

BACA JUGA: KMP Rafelia II Karam, Ini Perintah Kemenhub ke Pemilik Kapal

Pemberian deponering terhadap Abraham Samad dan Bambang Widjojanto lanjut Irman, hendaknya bisa jadi pelajaran supaya jangan mudah melakukan deponering untuk sebuah kasus yang sebaiknya diuji di pengadilan.

"Mestinya, harus kriteria yang terukur sehingga deponering dikeluarkan, satu di antaranya kasus yang menjadi perhatian banyak orang," ujar senator asal Sumatera Barat ini

BACA JUGA: Demi NKRI, Lukman Edy Rela Lakukan Ini

Kalau kriteria yang selektif untuk pemberian deponering terpenuhi ujarnya, Jaksa Agung sebaiknya konsultas dengan Presiden dan DPR supaya tidak jadi kontraproduktif dan menimbulkan pertanyaan publik, walaupun niatnya baik," saran Irman. (fas/jpnn)

BACA JUGA: TNI Amankan Konvoi Delegasi KTT OKI dari Serangan Teroris

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kisah Orang Jepang Takut pada Si Penyebar Racun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler