jpnn.com, PRABUMULIH - Polisi menangkap seorang warga Jalan Surya Sakti Kelurahan Alang-alang Lebar, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, Sumatera Selatan,Selasa (14/9) sekitar pukul 21.30 WIB.
Pria bernama Dicky Tridinata, 30, itu ditangkap karena memiliki senjata api (senpi) ilegal.
BACA JUGA: Mbak DE Tiba-Tiba Disosor Pria saat Tutup Pintu Kamar Kosan, Begini Endingnya
Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur Ipda Haryoni Amin SH mengatakan, penangkapan terhadap pemilik senjata api ilegal tersebut bermula dari laporan warga.
“Saat melintas di Jalan Seminung tim opsnal yang sedang berpatroli menerima laporan ada yang membawa senpi, petugas melakukan penyelidikan dan kemudian menangkap pelaku saat itu juga,” ujar Haryoni.
BACA JUGA: Bikin Kesalahan Berat, 4 Oknum Polisi Dipecat, 1 Bripka, 2 Bripda, Satu Lagi Brigpol
Ketika dilakukan penggeledahan, sambung Haryoni, didapat sepucuk senpi jenis revolver lima silider yang diselipkan di balik pinggang berikut 5 butir peluru aktif kaliber 38.
“Pelaku langsung kami amankan dan digelandang ke Mapolsek,” kata Haryoni.
BACA JUGA: Oknum Pejabat Ini Akhirnya Akui Lecehkan Mbak NR di Kantornya
Karena perbuatan tersebut sambung Haryoni, pelaku dijerat Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 pasal 1 ayat 1.
“Ancaman hukumannya 10 tahun pidana penjara,” tegasnya.
Sementara, Dicky mengaku senpi tersebut sengaja dibawa untuk jaga-jaga.
Dicky mengaku pada saat ditangkap, dia hendak menuju rumah temannya di kawasan Jalan Seminung Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur.
BACA JUGA: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan
“Aku mau ketemu teman, pak, jadi untuk jaga-jaga di jalan jadi aku bawa senpi itu,” ungkapnya sembari mengatakan belum pernah menggunakan senpi tersebut. (*/palpos.id)
Redaktur & Reporter : Budi