jpnn.com, BENGKULU TENGAH - Seorang pejabat eselon III Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bengkulu Tengah (Benteng) berinisial MH terpaksa berurusan dengan polisi.
Penyebabnya, MH diduga berbuat asusila terhadap NR, Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang bekerja di OPD yang sama.
BACA JUGA: Buron Setahun, Bu Kepsek Akhirnya Ditangkap Tim Intelijen, Ternyata Sembunyi di Sini
“MH sudah kami panggil dan dimintai keterangan terkait laporan tindakan asusila. Dalam pemeriksaan, MH ini sudah mengakui perbuatannya terhadap korban,” kata Kasat Reskrim Polres Benteng, Iptu. Iman Falucky, S.TR, S.IK.
Ia menambahkan, pihaknya juga sudah mendapatkan informasi kalau terlapor dan keluarga korban pada saat ini sedang melakukan mediasi upaya berdamai.
BACA JUGA: RJ Pakai Mobil Mewah ke Bengkulu, Ngaku Staf Khusus Presiden, Oh Ternyata
Maka dari itu pihak Polres Bengkulu Tengah saat ini masih menunggu hasil mediasi tersebut, apakah kedua belah pihak ini sepakat untuk berdamai atau tidak.
“Apabila nantinya dalam mediasi tidak sepakat untuk berdamai atau mediasi gagal dilaksanakan, maka kasus ini akan kami lanjutkan. Kami gelar perkara dan kasus ini naik ke tingkat penyidikan. Sebab pada saat ini, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan,” terangnya.
BACA JUGA: Baron Pergoki Istri Kerap Chatting dengan Anjar, Peristiwa Berdarah pun Terjadi
Iman melanjutkan, apabila nantinya dalam mediasi yang digelar kedua belah pihak menemukan titik perdamaian, maka kasus ini dianggap selesai dengan metode restorative justice.
“Penyelesaian permasalahan dengan restorative justice ini, telah berhasil memperoleh kesepakatan para pihak untuk memberhentikan perkara ini, karena lebih memilih untuk berdamai,” ujarnya
Selain itu, tidak hanya korban, pihaknya juga sudah melakukan pemanggilan terhadap korban dan saksi.
“Berdasarkan hasil penyelidikan yang sudah dilakukan dan pemeriksaan terhadap korban dan saksi, tindakan asusila yang sudah dilakukan terlapor memang benar adanya,” bebernya
Berdasarkan keterangan korban dan saksi, tindakan asusila ini dilakukan di ruangan oknum pejabat tersebut pada Senin (20/8), di saat NR ini ingin meminta tanda tangan terlapor.
Kalau tindakan asusila dilakukan satu kali di dalam ruangan, yang di dekat WC. Saat itu MH memegang tangan korban, kemudian mencium dan memegang area dada NR, terakhir ia memasukkan uang Rp 50 ribu ke dalam dada NR.
BACA JUGA: Bikin Malu Korps Bhayangkara, 4 Oknum Polisi Ini Dipecat tidak dengan Hormat
“Karena merasa tertekan dan tidak terima dilecehkan, NR akhirnya menceritakan kasus tersebut kepada orang tuanya yang kemudian melaporkan MH ke Polres,” ujarnya. (jee/RBOnline)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Budi