Mau Lolos Tes CPNS 2017? Tolong Simak Saran dari KemenPAN-RB Ini

Jumat, 14 Juli 2017 – 18:36 WIB
Tes CPNS sistem CAT. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) meminta masyarakat yang berminat mengikuti seleksi CPNS untuk mencermati dan memenuhi syarat-syarat pendaftaran yang telah ditetapkan. Sedangkan calon yang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi masih harus mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) menggunakan sistem Computer Assisted Tes (CAT).

Melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 20/2017 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2017, pemerintah menetapkan tiga kelompok materi soal SKD. Yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

BACA JUGA: Permenkumham Bikin Proses Pendaftaran Merek Lebih Singkat dan Cepat

Kabag Komunikasi Publik Kementerian PANRB Suwardi mengatakan, untuk bisa lolos ke tahapan berikutnya, peserta seleksi harus melampaui ambang batas (passing grade) yang akan ditetapkan dengan Peraturan Menteri PAN-RB. “Untuk itu, peserta diminta mempersiapkan diri dengan mempelajari sesuai dengan kisi-kisi yang telah ditetapkan,” ujarnya, Jumat (14/7).

Suwardi menjelaskan, tujuan TKW adalah menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai-nilai empat pilar kebangsaan Indonesia. Empat pilar itu meliputi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhineka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Indonesia (NKRI).

BACA JUGA: TNI Siap Atasi Kapal Asing Saat Eksplorasi dan Eksploitasi ESDM

Materi kedua adalah Tes Intelegensi Umum (TIU) untuk menilai kemampuan verbal yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulis. Tes ini juga untuk menilai kemampuan numerik yaitu kemampuan melakukan operasi, perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka-angka.

“TIU juga untuk mengetahui kemampuan berpikir logis yaitu kemampuan melakukan penalaran secara runtut dan sistematis, dan kemampuan berpikir analitis, yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik,” sebutnya.

BACA JUGA: Pak BG Minta Dukungan Ulama untuk Melawan Hoaks dan Intelijen Asing

Adapun Tes Karakteristik Pribadi (TKP) untuk menilai integritas diri, semangat berprestasi, kreativitas dan inovasi, orientasi pada pelayanan, orientasi kepada orang lain, kemampuan beradaptasi, kemampuan mengendalikan diri, kemampuan bekerja mandiri dan tuntas, kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan.

“TKP juga untuk menilai kemampuan bekerja sama dalam kelompok, dan kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain,” imbuh Suwardi.

Tapi itu saja belum cukup. Sebabm, untuk lulus tes masih harus mengikuti  Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Ini berbeda dengan seleksi beberapa tahun lalu, yang tidak mengharuskan dilakukan SKB. Berdasarkan Permen PAN-RB No 20/2017 maka materi Seleksi Kompetensi Bidang ditetapkan oleh instansi pembina jabatan fungsional.

Sedangkan materi seleksi untuk jabatan pelaksana ditetapkan oleh instansi yang membidangi urusan jabatan pelaksana dimaksud. Tetapi kalau instansi pembina jabatan fungsional atau instansi  yang membidangi urusan jabatan pelaksana belum siap menyusun materi SKB, maka  penyusunannya dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian instansi yang melakuan pengadaan CPNS.

“Materi  SKB selanjutnya itu selanjutnya dikoordinasikan dan diintegrasikan ke dalam sistem CAT Badan Kepegawaian Negara,” tuturnya.

Suwardi menambahkan, tidak seluruh peserta yang lolos passing grade bisa mengikuti SKB. Jumlah peserta yang dapat mengikuti seleksi kompetensi bidang paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan pada masing-masing jabatan berdasarkan peringkat nilai seleksi kompetensi dasar.

Dia menjelaskan, SKB dilakukan menggunakan CAT dan dapat ditambah dengan tes lainnya sesuai dengan kebutuhan jabatan. Pelaksanaan CAT menggunakan fasilitas komputer  dan penunjang lain yang disiapkan BKN dan/atau menggunakan fasilitas komputer dan penunjang yang dikelola Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta dimungkinkan pula menggunakan fasilitas mandiri yang disiapkan oleh instansi di bawah koordinasi BKN.

Bagi instansi yang belum siap untuk melaksanakan seleksi kompetensi bidang menggunakan CAT, dapat melakukan minimal 2 (dua) bentuk tes. Antara lain tes praktik kerja dengan materi dan penguji yang berkompeten sesuai dengan kebutuhan jabatan, tes fisik/kesamaptaan, psikologis, kesehatan jiwa, serta wawancara sesuai yang dipersyaratkan oleh Jabatan.

Dalam hal ini, instansi bersangkutnan harus membuat dan menyampaikan panduan kepada PANSELNAS terkait dengan rencana pelaksanaan seleksi kompetensi bidang sebelum pelaksanaan SKD dimulai. “Pengolahan hasil Seleksi Kompetensi Bidang dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yang hasilnya disampaikan ke PANSELNAS dalam bentuk softcopy dan hardcopy,” pungkas Suwardi.(adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fahri Hamzah Anggap Penerbitan Perppu di Masa Sidang Sangat Aneh


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler