Mau Mendaftar Jadi Calon Pimpinan KPK? Ini Caranya

Selasa, 26 Mei 2015 – 15:09 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Panitia seleksi (pansel) calon pimpinan KPK akan membuka pendaftaran secara resmi pada 5 Juni yang akan datang. Untuk itu, pansel mengingatkan para pendaftar agar memerhatikan kelengkapan administrasi sebelum mendaftar.

Menurut juru bicara pansel, Betty Alisjahbana, para pendaftar harus melewati seleksi administrasi. Karenanya, berkas adminstrasi pun akan menentukan kelulusan pendaftar.

BACA JUGA: Kapolri Janji Sebutkan Nama yang Terlibat Ijazah Palsu

"Waktu pendaftaran 14 hari. Nanti Setelah masuk baru dilihat kelengkapan administrasinya. Nanti kami umumkan nama-nama yang lolos seleksi administrasi," ujar Betty dalam jumpa pers di kantor Setneg, Jakarta, Selasa (26/5).

Betty juga mengingatkan para pendaftar bahwa pendaftaran calon pimpinan ini tidak dipungut biaya sama sekali. Pendaftaran itu juga terbuka untuk umum.

BACA JUGA: Politikus Golkar Curiga Beras Plastik Skenario Hancurkan Bulog

Selain itu, berkas pendaftaran harus dibubuhi materai Rp 6000,-.  Pendaftaran selambat-lambatnya diterima pansel KPK pada tanggal 24 Juni 2015 pukul 16.00 WIB.(flo/jpnn)

Berikut syarat capim KPK yang telah disusun oleh Pansel sesuai dengan undang-undang No 30/2002:

BACA JUGA: Perhatian! Pendaftaran Calon Pimpinan KPK Dibuka 5 Juni

  1. Warga Negara Republik Indonesia;
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Sehat jasmani dan rohani;
  4. Berijazah Sarjana Hukum atau Sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan;
  5. Berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan;
  6. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
  7. Cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik;
  8. Tidak menjadi pengurus salah satu partai politik;
  9. Melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  10. Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan
  11. Mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berkas pendaftaran dapat disampaikan dengan cara:

  1. Langsung kepada Sekretariat Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dibuat di atas kertas bermaterai cukup (Rp 6.000); atau
  2. Dikirim melalui pos tercatat ke alamat Panitia Seleksi; atau
  3. Melalui alamat email ke alamat: panselkpk2015@setneg.go.id

Kelengkapan administrasi untuk pendaftaran antara lain;

  1. Daftar Riwayat Hidup;
  2. Pas foto berwarna terbaru 3 (tiga) lembar ukuran 4x6;
  3. Fotokopi KTP;
  4. Fotokopi NPWP;
  5. Fotokopi ijazah S1, S2, dan atau S3 yang dilegalisir oleh perguruan tinggi yang bersangkutan untuk lulusan luar negeri, atau instansi yang berwenang bagi lulusan luar negeri;
  6. Surat pernyataan mempunyai pengalaman di bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan sekurang-kurangnga 15 (lima belas) tahun dengan menyebutkan instansi-instansi tempat bekerja, dibuat di atas kertas bermaterai Rp 6.000,- (enam ribu rupiah);
  7. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada Rumah Sakit;
  8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian asli dan masih berlaku;
  9. Surat Pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000,- dan bertanggal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak menjadi pengurus salah satu partai politik;
  10. Surat Pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 dan bertanggal, bahwa apabila terpilih menjadi Pimpinan KPK bersedia:
  • Melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya;
  • Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota komisi;
  • Melaporkan harta kekayaannya.

Untuk format daftar riwayat hidup dan surat pernyatan bisa diunduh di www.setneg.go.id.

BACA ARTIKEL LAINNYA... Besok, Ribuan Honorer Kepung Istana


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler