jpnn.com, JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan tentang teknis pelaksanaan mudik Idulfitri 2022.
Menurut Budi, lonjakan kasus akibat gelombang Delta pada Juli 2021 dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19, yang dipercepat sejak September tahun lalu membuat masyarakat Indonesia memiliki antibodi yang lebih kuat.
BACA JUGA: Kembali Sentil Juragan99, Nikita Mirzani: Pengakuan Bohong, Masih mau Mengelak Kalian?
Selain itu, situasi pandemi Covid-19 di Indonesia saat ini dinilai telah menunjukkan perbaikan dengan melandainya jumlah kasus konfirmasi.
Oleh karena itu, pemerintah menilai pelonggaran bisa dilakukan untuk mendukung ibadah di bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri bagi umat muslim.
BACA JUGA: MUI dan YKMI Setuju Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik, Asalkan...
"Bapak Presiden sangat concern sekali agar semua umat muslim, saudara-saudara kita di Indonesia tahun ini bisa melaksanakan ibadah Ramadan dan Idulfitri dengan lebih baik seperti dahulu," kata Budi dalam konferensi pers, Rabu malam (23/3).
Presiden Joko Widodo, lanjut Budi, menilai vaksinasi yang tidak lengkap akan berdampak negatif di tengah pelonggaran yang dilakukan pemerintah, khususnya bagi lansia yang akan dikunjungi anak-anaknya saat IdulFitri.
BACA JUGA: 7 Cara Agar Berhubungan Intim Tetap Nikmat Bagi Penderita Diabetes
Dengan begitu, vaksinasi booster menjadi penting bagi orang yang mau mudik agar memperkecil potensi penularan Covid-19, khususnya terhadap lansia.
"Kalau yang booster, itu nggak usah tes. Jadi, memudahkan perjalanan mudiknya," ujar pria yang akrab disapa BGS itu.
Bagi orang yang sudah mendapatkan dua dosis vaksinasi, kata Budi, harus menunjukkan hasil negatif tes antigen.
Kementerian Perhubungan akan menyiapkan vaksinasi booster bagi pemudik yang belum mendapatkan dosis ketiga di sentra-sentra vaksinasi gratis yang disediakan di sejumlah fasilitas angkutan umum dan pos-pos lainnya.
Bagi orang yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif pemeriksaan PCR.
"Nanti akan ada tempat-tempat khusus, baik di angkutan umum maupun beberapa pos kalau mau naik angkutan pribadi bisa juga disuntik keduanya di sana," tutur Budi.
Aturan ini akan diterbitkan dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Kementerian Perhubungan dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).(mcr9/jpnn)
Redaktur : Yessy
Reporter : Dea Hardianingsih