jpnn.com, JAKARTA - PT MRT Jakarta melakukan penyesuaian jadwal operasional selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta yang dimulai pada Senin (14/9) kemarin.
Direktur Utama PT MRT Jakarta William Sabandar mengatakan, pihaknya menerapkan kebijakan penyesuaian layanan operasional MRT, mulai dari kapasitas angkut hingga waktu operasional.
BACA JUGA: Jadwal Operasional MRT Selama Masa PSBB Jakarta, Ada Perubahan
Untuk kapasitas MRT, terdapat pembatasan jumlah penumpang, yakni 60 orang per kereta.
Kemudian, untuk waktu operasional, pada 14-16 September 2020, MRT beroperasi dari pukul 05.00-22.00 dengan selang waktu keberangkatan kereta di hari kerja setiap lima menit pada jam sibuk, yakni pukul 07.00-09.00 dan pukul 17.00-19.00. Serta setiap sepuluh menit di luar jam sibuk.
BACA JUGA: Polemik PSBB Jakarta, Pengamat Salahkan Anies Baswedan yang Pengin Jalan Sendiri
"Perubahan waktu layanan operasional dari pukul lima pagi sampai dengan delapan malam pada 17-20 September dengan headway 10 menit," kata William dalan keterangannya.
"Serta dari pukul lima pagi hingga tujuh malam pada 21 September sampai waktu yang akan ditentukan, kemudian dengan headway juga setiap sepuluh menit," lanjut William.
Diketahui, PSBB ketat tersebut berlangsung selama dua pekan. PSBB Jakarta ini mengacu pada tiga peraturan.
Yakni Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Lalu, Pergub DKI Jakarta Nomor 79/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Serta Pergub DKI Jakarta 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan dalam Penanganan Covid.(mcr1/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi