Mau Pakai Alasan Apa Lagi untuk Mempertahankan Ahok?

Kamis, 09 Februari 2017 – 13:49 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - jpnn.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo segera mengeluarkan surat keputusan pemberhentian sementara terhadap Basuki T Purnama (Ahok) dari posisi gubernur DKI Jakarta. Alasannya, Ahok sudah berstatus terdakwa perkara penodaan agama.

Menurut Riza, Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara tegas mengatur pemberhentian sementara terhadap kepala daerah yang berstatus terdakwa. Karenanya, Mendagri Tjahjo Kumolo seharusnya tidak lagi mencari alasan menunda penonaktifan Ahok.

BACA JUGA: Kukuh Dukung Ahok, Maia Ajak Netizen Santun di Medsos

"Itu sudah jelas aturan undang-undangnya. Terdakwa harus diberhentikan sementara,” ujar Riza, Kamis (9/2).

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, Mendagri sebelumnya tak menonaktifkan Ahok dengan alasan menunggu surat dari pengadilan. Selanjutnya, kata Riza, Mendagri juga tak menonaktifkan Ahok karena calon petahana pada pilkada DKI itu sedang menjalani cuti kampanye.

BACA JUGA: Pak Ahok Memang Dibenci, Tapi di Sini Dicintai

Ternyata jelang berakhirnya masa cuti kampanye Ahok pada 11 Februati, hingga saat ini belum ada keputusan tentang penonaktifan mantan politikus Golkar dan Gerindra itu dari posisi gubernur. “Sekarang katanya alasannya menunggu penunutan," ujar Riza.

Karenanya Riza berharap agar Mendagri segera membuat keputusan sebelum masa cuti kampanye Ahok habis tanpa menunggu sidang pembacaan tuntutan. Sebab, tak ada dasar hukum penonaktifan kepala daerah berstatus terdakwa harus menunggu penuntutan.

BACA JUGA: Fadli Zon: Jangan Terkesan Mendagri Bela Ahok

"Kan tidak ada koeralisasinya Mendagri harus menunggu tuntutan. Nggak ada hubungannya. Ini akan jadi preseden buruk. Orang sudah jelas berstatus terdakwa," pungkas dia.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fadli Zon Minta Jokowi Copot Ahok sebelum 11 Februari


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler