jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh Mahfud MD menyatakan, tidak ada mekanisme hukum yang memungkinkan pengaduan sengketa hasil Pemilu 2019 ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ataupun pengadilan internasional.
Pandangan pakar hukum tata negara itu untuk mengomentari pernyataan Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo soal daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 yang bermasalah membuka peluang hasil pemungutan suara dipermasalahkan hingga ke PBB.
BACA JUGA: KPU Minta Polisi Usut Hoaks Penghitungan Suara di Luar Negeri
“Tidak ada mekanisme hukum yang memungkinkan orang mengadu ke pengadilan internasional atau ke PBB. Itu enggak ada," ujar Mahfud di kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (10/4).
Baca juga:
BACA JUGA: Apa Motif Dua Tersangka Penyebar Hoaks Server KPU?
Kubu Prabowo - Sandi Laporkan 17 Juta DPT Tidak Wajar ke KPU
Pembelaan Prof Mahfud untuk Polri dari Tudingan Pendukung Prabowo - Sandi
BACA JUGA: Prabowo-Sandi Sudah Unggul dari Hasil Coblosan di Luar Negeri? KPU Bilang Begini
Menteri pertahanan di era Presiden KH Abdurrahman Wahid itu menambahkan, hanya ada dua macam pengadilan internasional. Yakni International Court of Justice (ICJ) dan International Criminal Court (ICC).
ICJ merupakan pengadilan yang menangani sengketa antar-negara. Adapun ICC adalah pengadilan yang menangani kejahatan kemanusiaan.
Menurut Mahfud, Indonesia sudah punya mekanisme penyelesaian sengketa Pemilu 2019. "Jadi, Indonesia ini sudah punya perangkat hukum ada Bawaslu, DKPP, pengadilan pidana dan MK," ujar guru besar ilmu hukum itu.
Sebelumnya Hashim Djojohadikusumo mempersoalkan DPT Pemilu 2019. Adik kandung Prabowo Subianto itu membuka kemungkinan melaporkan KPU ke Interpol dan PBB jika kecurangan pemilu tidak diselesaikan.(mg10/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BPN: Jokowi Sudah Terkepung, Tinggal Sekakmat
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan