jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka loket khusus bagi calon kepala daerah pada pilkada serentak 2017 untuk menyerahkan aporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Calon kada bisa mendaftar lewat loket tersebut mulai 21 September hingga 3 Oktober 2016.
Namun, KPK juga memberi kesempatan kepada calon kada yang ingin cepat-cepat menyerahkan LHKPN. "Kami berharap mereka sudah memberikan LHKPN sebelumnya loket dibuka," kata Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati Iskak, Senin (12/9).
BACA JUGA: Zulkifli Hasan Ajak Muslim Tak Berat Hati untuk Berkurban
Lebih lanjut Yuyuk mengatakan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan Kada sudah mengatur soal laporan harta para kandidat. Karenanya, ia mengharapkan para calon kada mematuhi persyaratan itu.
Yuyuk menambahkan, masyarakat juga bisa menjadikan LHKPN sebagai acuan dalam memilih calon kepala daerah. "Kami harap masyarakat menggunakan data LHKPN itu sebagai pertimbangan memilih calon kepala daerah di tempatnya masing-masing," imbau Yuyuk.(boy/jpnn)
BACA JUGA: The Punisher Izinkan Indonesia Eksekusi Mati Mary Jane
BACA JUGA: Jokowi: Jangan Hanya Mau Kayanya Sendiri
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Banyuasin Dikunjungi Ayah dan Istri
Redaktur : Tim Redaksi