jpnn.com - JAKARTA - Forum Buruh DKI Jakarta melakukan survei terhadap pengupahan nasional di 7 provinsi dan 9 kota/kabupaten daerah padat industri seperti di DKI Jakarta, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Semarang, Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kota Batam dan Kota Medan.
Koordinator Forum Buruh DKI Jakarta, Joko Wahyudi menjelaskan, survei ini dilakukan dari tanggal 28 hingga 30 Agustus 2015 bekerjasama dengan jaringan buruh, mahasiswa dan LSM dengan lokasi survei di pasar-pasar tradisonal, penjual dan pedagang yang ada di komunitas buruh, serta kontrakan atau kos buruh di 9 kota/kabupaten tersebut.
BACA JUGA: Komisi V: Menteri Jonan Layak Diganti
"Berdasarkan temuan pada survei kebutuhan hidup layak (KHL) secara rata-rata nasional terhadap buruh berkeluarga mempunyai 2 anak upah yang layak mereka terima setiap bulan adalah Rp 5.941.831," kata Joko, di Jakarta, Minggu (4/10) malam.
Untuk buruh berkeluarga mempunyai 1 anak lanjutnya, upah yang layak mereka terima sebesar Rp 4.807.969. Sedangkan buruh berkeluarga belum punya anak sebesar Rp 3.645.171. "Bagi pekerja lajang kelayakan upah mestinya sebesar Rp 2.889.933,7," imbuh Joko.
BACA JUGA: Setelah jadi Presiden, Jokowi Dinilai Benar-benar Beda, Mengecewakan
Dia mengatakan, porsi pengeluaran belanja terbesar oleh buruh adalah sektor perumahan sekitar 39 persen yang terdiri dari sewa kamar 65 persen, kompor gas dan LPG 3,6 persen dan listrik 11,7 persen. Untuk makanan dan minuman 28 persen yang terdiri dari beras 18 persen dan mi instan 10 persen, serta transportasi 23 persen.
"Berdasarkan survei terhadap 60 komponen KHL (versi Permenakertrans), kebutuhan dasar riil pekerja belum tercukupi untuk lajang maupun berkeluarga," ungkapnya.
BACA JUGA: Ada Anggota Fraksi PAN DPR Diduga Berijazah Palsu, Ayo Ngaku....
Menurut Joko, ada 23 item yang harus ditambahkan dalam komponen KHL. Antara lain air minum, kebutuhan susu anak, biaya pendidikan anak, biaya sosial, biaya komunikasi dan kebutuhan perumahan.
Tingkat kesejahteraan pekerja atau buruh lanjutnya, masih sangat rendah karena upah yang mereka terima hanya di kisaran upah minimum sehingga tidak mencukupi untuk biaya hidup dan jauh dari layak.
Contohnya ujar Joko, upah minimum propinsi atau kabupaten 2015 rata-rata nasional di 9 lokasi survei sebesar Rp 2.539.755 dengan KHL hasil survei untuk lajang terdapat defisit sebesar 13 persen.
"Untuk buruh belum mempunyai anak defisitnya sekitar 43,5 persen, buruh dengan anak 1 defisit sebesar 89 persen sedangkan buruh dengan 2 anak sesungguhnya defisit 133 persen," pungkas Joko. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR: Kemenhub Harus Benahi Manajemen Keselamatan Penerbangan Perintis
Redaktur : Tim Redaksi