Pergub Unjuk Rasa Harusnya Dibuat Perda

Jumat, 30 Oktober 2015 – 19:15 WIB
Triwisaksana/ dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 228 Tahun 2015 pada 28 Oktober 2015 mengenai Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka. Isinya salah satunya mengenai penetapan lokasi dan waktu unjuk rasa di Jakarta.

‎Namun, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana menyebut, aturan soal unjuk rasa harusnya dibuat peraturan daerah (perda). Sebab, hal itu menyangkut banyak aspek.

BACA JUGA: Soal Sumber Waras, Ini Harapan Pansus DPRD DKI pada KPK

"Karena itu berkaitan dengan ajang‎ menyampaikan demokrasi, saya rasa yang paling tepat itu peraturan daerah. Karena menyangkut banyak aspek, keamanan, aspirasi, dan aspek lainnya," kata Sani, sapaan Triwisaksana, di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Jumat (30/10).

Sani menyarankan agar Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengusulkan soal unjuk rasa itu kepada DPRD DKI dalam bentuk Perda. Ia pun yaki‎n Perda tersebut akan disetujui.

BACA JUGA: Fahmi Minta Fee Pengadaan UPS? Ini Kata Ketua Fraksi Hanura DPRD DKI

"Saya kira itu Perdanya akan cepat disetujui karena menyangkut bersama kan,"‎ ucap politikus PKS ini.

‎Menurut Sani, pergub mengenai unjuk rasa itu harus dikaji lebih lanjut dari berbagai macam aspek. Sehingga, adanya peraturan tersebut tidak membuat masyarakat merasa dibatasi untuk menyampaikan aspirasi.

BACA JUGA: ANEH! Lulung Cs Ogah Sentuh Kasus UPS, Padahal...

"Ya makanya itu perlu dikaji lebih lanjut dari aspek politik, keamanan, dan sebagainya,"‎ ujar Sani.

Seperti diketahui, lokasi yang diperbolehkan untuk digunakan sebagai tempat penyampaian pendapat di muka umum pada ruang terbuka hanya di Parkir Timur Senayan, alun-alun demokrasi DPR/MPR, dan Silang Selatan Monumen Nasional. Sementara, penyampaian pendapat di muka umum pada ruang terbuka dilaksanakan dalam kurun waktu pukul 06.00-18.00 WIB.

Dalam penyampaian pendapat di muka umum, masyarakat harus menjaga kebersihan dan lingkungan fasilitas umum, menghormati hak asasi manusia orang lain, mematuhi batas maksimal baku tingkat kebisingan penggunaan pengeras suara sebesar 60 dB, parkir pa‎da tempatnya, tidak melakukan konvoi, dan tidak ada kegiatan jual beli perbekalan. (gil/jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... GP Ansor Gelar Salat Minta Hujan Demi Atasi Bencana Asap


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler