jpnn.com - JAKARTA – Sebanyak 3.528 narapidana dipastikan bebas dalam peringatan HUT Indonesia ke-71, Rabu (17/8) setelah menerima remisi umum (RU) tingkat dua.
Sementara itu, sebanyak 78.487 narapidana lainnya menerima pengurangan hukuman atau RU tingkat satu yang besarannya bervariasi mulai dari satu hingga enam bulan.
BACA JUGA: KORPRI Baru Klaim Lebih Peduli Kesejahteraan PNS
"Secara keseluruhan, narapidana yang menerima remisi umum 2016, baik RU I maupun RU II berjumlah 82.015 yang tersebar di seluruh Indonesia," ujar Kabag Humas Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Akbar Hadi.
Saat ini, Indonesia memiliki 447 lapas yang diisi oleh 199.390 narapidana dan tahanan.
BACA JUGA: Mendagri Sesalkan Insiden Doa dari Politikus Gerindra
Akbar menambahkan, yang menerima RU I sebanyak 24.450 orang mendapatkan remisi satu bulan, remisi dua bulan (23.013), remisi tiga bulan (17.926), remisi empat bulan (7.392), remisi lima bulan (4.327), dan remisi enam bulan (1.379).
"Sedangkan dari 3.528 narapidana yang menerima RU II, 1.259 orang langsung bebas usai menerima remisi satu bulan, 1.120 orang menerima remisi bulan bulan, 633 orang menerima remisi tiga bulan, 305 orang menerima remisi empat bulan, 158 orang merima remisi lima bulan, dan 54 orang menerima remisi enam bulan," ujar Akbar.
BACA JUGA: Arjuna Mengibarkan, Bima yang Menurunkan
Adapun wilayah penerima remisi terbanyak berasal dari Jawa Barat yaitu sebanyak 9.354 napi. Disusul wilayah Sumatera Utara sebanyak 8.191 orang, dan Jawa Timur (7.328). (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Yusril Sebut Gloria Masih Sisakan Persoalan, Ini Analisanya...
Redaktur : Tim Redaksi