jpnn.com - SAMARINDA – Penerapan e-logbook di lingkungan aparat sipil negara (ASN) memakan korban. Banyak pegawai yang harus menerima vonis pemecatan karena bolos selama 46 hari.
Selain itu, delapan PNS terjerat kasus narkoba. Ada pula lima PNS yang tersangkut kasus korupsi. Tak hanya itu, sebanyak 32 orang melakukan pelanggaran berat lain.
BACA JUGA: Duh, Ibu Berhijab Ini Ternyata Jualan Togel
Kepala BKD Kaltim M Yadi Robyan mengklaim, evaluasi data yang dilakukan sudah sangat akurat karena pihaknya sudah menggunakan sistem berbasis online.
Jadi, jumlah PNS Kaltim yang mencapai 6.730 orang dapat terdata. Namun, perubahan sistem absensi yang berbasis online dan pemantauan kinerja lewat e-logbook sejak Maret 2016 sangat membantu melakukan pengawasan.
BACA JUGA: Depannya Sih Kafe, Dalamnya Bisa Buat Ihik-ihik
Hasilnya, sebanyak 45 orang terjaring dan akhirnya pensiun dini alias dipecat.
“Data ini sejak dua tahun lalu, 45 orang dipecat. Ini capaian yang positif, tingkat kehadiran dari 95 persen menjadi 96,68 persen pada tahun ini dibanding dua tahun lalu,” ujar Roby kepada Kaltim, Rabu (27/7).
BACA JUGA: Gempar! Warga Temukan Harta Karun, Ini Fotonya
Ditemui terpisah, Asisten Administrasi Umum Pemprov Kaltim Fathur Rahman mengungkapkan, ada tren positif dari aspek kehadiran dan kinerja PNS sejak adanya pemberlakuan sistem tersebut. Dengan begitu, kedisiplinan PNS dapat konsisten.
Jika ada pelanggaran berat maka dilakukan pemecatan. Namun, bila pelanggaran ringan, akan diberi sanksi pemotongan tunjangan tambahan penghasilan (TTP). “Itu dinilai dari tingkat kehadiran dan kinerja. Bagi yang melanggar disiplin dipotong TTP-nya,” tutupnya. (yos/kri/k8/jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wuihh Keren, Got Juga Akan Diberi Nama
Redaktur : Tim Redaksi