Mau Tahu Sikap Kejagung soal Petingginya Terima Duit Pengamanan Kasus Bansos? Baca Tuntas Disini...

Rabu, 11 November 2015 – 16:55 WIB
Evy Susanti. Foto: Imam Husein/dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung membantah keras jika Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Elieser Sahat Maruli Hutagalung, menerima duit Rp 500 juta untuk pengamanan kasus korupsi dana bantuan sosial dan hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara 2012-2013. 

Bahkan, Korps Adhyaksa membantah pihaknya terlibat dalam kasus yang tengah digenjot penuntasannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi itu. 

BACA JUGA: Ini yang Perlu Dilakukan untuk Kemandirian Nasional

"Sampai sekarang tidak ada yang terlibat," tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto kepada wartawan di Kejagung, Rabu (11/11).

Sebelumnya diberitakan, sebuah potongan dokumen berisi keterangan bini muda Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, kepada penyidik KPK bocor ke sejumlah media.

BACA JUGA: Menteri Susi: Maling Kok Berani Menggugat Negara, Gimana Nih?

Dokumen membeber pengakuan Evy yang menerima informasi Otto Cornelis Kaligis bahwa pengacaranya itu sudah menyerahkan Rp 500 juta ke Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Maruli Hutagalung. 

Uang itu disebut untuk pengamanan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) yang ditangani kejaksaan agung.

BACA JUGA: Pemerintah Pulangkan 450 WNI dari Arab Saudi

"Saya menyampaikan juga bahwa informasi dari OC Kaligis sudah diberikan yang Rp 500 juta kepada Maruli sebagai JAMPidsus Kejagung," tutur Evy sebagaimana dikutip dari dokumen yang beredar di kalangan wartawan itu.

Amir mengatakan, sampai sekarang tidak ada bukti keterlibatan jaksa Kejagung dalam kasus ini. "Itukan keterangan Gatot sama Evi, tapi sampai sekarang tidak ada  bukti," kata mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ini.

JPNN mencoba mengkonfirmasi Maruli. Namun, telepon seluler Maruli yang dihubungi, Rabu (11/11) tak diangkat.

Pada Jumat 23 Oktober 2015 lalu, Maruli pernah membantah Kejagung ‘mengamankan’ kasus bansos dan hibah Pemprov Sumut. Malahan, kata Maruli, Kejagung ingin kasus ini cepat selesai.

“Tidak ada Kejagung mengamankan kasus bansos ini. Saya bahkan inginnya kasus ini cepat selesai,” kata Maruli di Kejagung, Jumat (23/10). (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Jatah Rp 500 Juta ke Petinggi Kejagung, Evy Siap Buka-bukaan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler