jpnn.com - JAKARTA - Pengacara Fahri Hamzah, Mujahid A Latif menyatakan pemecatan kliennya berbeda dengan kasus pencopotan Gamari Sutrisno dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
"Ini dua kasus yang berbeda. Pak Fahri adalah anggota ahli partai dan Gamari hanya anggota biasa. Klien kami telah berjuang membesarkan nama partai sejak awal dan dia tidak punya cacat moral," kata Mujahid, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (24/8).
BACA JUGA: Atas Nama Rakyat Indonesia, Jokowi Berterima Kasih pada Atlet Berprestasi
Selain itu, lanjutnya, Fahri adalah kader senior yang selama ini dengan gagah berani membela PKS.
"Dia hanya berbeda pendapat dengan pengurus yang baru dilantik sehingga penguasa baru merekayasa pemecatannya. Karena pemecatannya tidak jelas, klien kami menggugat. Sementara Gamari mengakui pelanggaran moral berat yang ia lakukan maka tidak berani melawan," ungkap Mujahid.
BACA JUGA: Jokowi Minta Pembuatan Sertifikat Tanah Besar-Besaran
Tidak diumumkannya pemecatan Gamari, menurut Mujahid, menimbulkan tanda tanya karena hal ini berbeda dengan alasan pemecatan Fahri yang diumumkan ke publik dan dimuat di situs resmi PKS.
Selasa kemarin anggota DPR baru, Ketua PKS Bekasi Sutriyono dilantik menggantikan Gamari. Tetapi sampai saat ini tidak ada keterangan tentang alasan pemecatan Gamari.
BACA JUGA: Pritttt.... Mabes Polri Larang Polisi Mejeng di Medsos
"Seharusnya, setiap pemecatan anggota DPR harus melalui mekanisme internal MKD sebagai lembaga persidangan etika di dalam lembaga legislatif itu, ungkapnya.(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... TNI AL Gelar Pembekalan Pembinaan Potensi Maritim
Redaktur : Tim Redaksi