jpnn.com, KARO - Mawan Sitepu tak pernah berpikir jika tanaman ganjanya ketika dipanen dibantu oleh para petugas dari Polres Tanah Karo, Sumatera Utara.
Pengungkapan ladang ganja di perladangan Juma Melas Desa Beganding, Kecamatan Simpang Empat, berlangsung hari ini Selasa (15/9) pagi.
BACA JUGA: Martin Mendadak Syok Saat Tertangkap Mengonsumsi Ganja
Kapolres Tanah Karo, AKBP Yustinus SI, S.I.K.SH mengungkapkan bahwa ladang ganja itu terkuak menyusul hasil pengembangan atas kasus penyalahgunaan jenis narkotika.
“Pada hari Senin, tanggal 14 September 2020, pukul 16.00 WIB di Desa Kacaribu, Kabanjahe polisi mengamankan terduga tersangka atas nama Johan T (54) karena menguasai dan memiliki narkotika gol satu jenis tanaman ganja 200 gram," ungkap AKBP Yustinus.
BACA JUGA: Herman Peragakan 38 Adegan Habisi Janda Usai Dilayani 3 Ronde
Berdasarkan keterangan Johan, ganja tersebut diperoloh dari Mawan Sitepu (42), warga Desa Beganding.
Dari situlah polisi menyelidiki lebih lanjut asal muasal barang haram yang diperoleh tersangka Johan.
BACA JUGA: PSBB DKI Diperketat, Mensos: Penambahan Bansos Tidak Bisa Diputuskan Mendadak
“Selasa (15/9) sekitar pukul 00.30 WIB Mawan diciduk. Dan menerangkan bahwa memiliki tanaman ganja di ladangnya di Perladangan Juma Melas Desa Beganding," terang Yustinus lagi.
Selanjutnya pada Pukul 02.00 WIB Sat Res Narkoba beserta Mawan menuju lokasi.
"Hingga ditemukanlah tanaman ganja sebanyak 246 pokok berada di lima titik,” pungkas Kapolres Yustinus. (RT/RM/PR)
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha