Mawar Diseret ke Semak-Semak, Dibekap, Lalu Ditindihi oleh Lelaki Berengsek Ini

Jumat, 26 Mei 2023 – 00:01 WIB
Pelaku pemerkosaan (baju tahanan) saat berada di Polresta Serang Kota. Dok: Polda Banten.

jpnn.com, SERANG - Polresta Serang Kota mengungkap kasus permerkosaan disertai pencurian dengan kekerasan yang dialami seorang perempuan.

Kapolresta Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto mengatakan pihaknya sudah menangkap pelaku pemerkosaan disertai pencurian dengan kekerasan tersebut.

BACA JUGA: Ibu Rumah Tangga Korban Pemerkosaan Meninggal Dunia

Dia menyebut kasus berawal dari perkenalan pelaku JF (23) dengan korban Mawar (nama samaran) yang masih berusia 19 tahun di media media sosial.

"Kemudian korban dijemput oleh pelaku di gang dekat rumah korban menggunakan sepeda motor warna hitam untuk jalan-jalan ke Banten Lama," kata Sofwan dalam siaran persnya, Kamis (25/5)

BACA JUGA: Warga Ukraina Disiksa karena Tak Tahu Lagu Kebangsaan Rusia, Pemerkosaan di Mana-Mana

Lalu setelah melintasi pertigaan Sawah Luhur, pelaku tidak berbelok ke arah Banten Lama melainkan ke arah Terondol.

Korban pun sempat bertanya, pelaku pun menjawab dirinya akan mengambil sesuatu terlebih dahulu.

BACA JUGA: Banyak Banget, Sebegini Jumlah Pelaku Pemerkosaan Seorang Siswi Usia 15 Tahun

"Saat melintasi jalanan perumahan Visenda melalui jalan kampung dan sepi menyusuri kebun, pelaku berhenti di semak-semak," kata kapolres.

Ketika itu, korban sudah curiga dan langsung loncat dari sepeda motor pelaku.

Sofwan mengatakan pelaku langsung mengejar korban yang berusaha lari dan menarik baju serta langsung diseret ke semak-semak yang berada di samping gudang kosong.

Di semak-semak tersebut pelaku membuka paksa pakaian korban.

"Korban berteriak meminta tolong, namun pelaku membekap korban menggunakan tangan, seketika korban menggigit tangan pelaku," kata Sofwan.

Pelaku lalu membalas menggigit tangan korban. Setelah itu pelaku membenturkan punggung korban ke tanah beberapa kali dan menduduki wajah korban sampai korban lemas dan tidak sadarkan diri.

Kemudian pelaku menyetubuhi korban yang sedang tidak sadarkn diri. Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku mengambil handphone korban dan langsung meninggalkan dalam keadaan tak berdaya.

Sofwan menerangkan pada Selasa (23/5), Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sudah diketahu tempat persembunyiannya.

Perwira menengah Polri itu menuturkan dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan pasal berlapis.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 285 juncto Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," pungkas Sofwan. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... LSM Peras Orang Tua Pelaku Pemerkosaan di Brebes


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler