Mawar Putih Untuk Para Jaksa

Rabu, 10 Desember 2014 – 15:53 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini kembali menggelar sidang dugaan sodomi kepada MAK, anak 6 tahun mantan siswa TK Jakarta International School (JIS).

Suasana PN Jaksel hari ini terlihat berbeda dibanding pada sidang-sidang terdahulu. Tampak sejumlah ibu-ibu membawa mawar putih. Yang menarik lagi, salah salah satu ibu memberikan sekuntum mawar putih kepada seorang jaksa.

BACA JUGA: Ketua DPD Ingatkan Ical Tidak Khianati Keputusan Munas

"Bunga mawar ini saya berikan kepada Bapak dan Ibu Jaksa agar menggunakan nuraninya untuk berani mengungkap kebenaran dan keadilan dalam kasus JIS. Kasus ini sungguh rekayasa dan kami berharap Pak Jaksa tidak larut dalam tuduhan-tuduhan kasus yang ternyata tidak terbukti selama ini di persidangan," jelas Narti, salah satu wanita yang memberi mawar putih kepada wartawan.

Narti merupakan istri dari Agun Iskandar, salah satu petugas kebersihan PT ISS yang menjadi terdakwa dalam dugaan kasus kekerasan asusila di Jakarta International School (JIS).

BACA JUGA: SBY: Rakyat Suka Pilkada Langsung

Kepada wartawan Narti mengungkapkan, sejak suaminya dibawa ke Polda metro Jaya dan dipaksa mengakui perbuatan yang tidak pernah dia lakukan, kasus ini bergulir bak cerita dongeng. "Suami saya dipukul, disiksa dan dipaksa mengaku melakukan kekerasan asusila terhadap MAK. Padahal saya tahu persis perbuatan nista ini mustahil dilakukan. Anak saya masih berusia 7 bulan dalam kandungan ketika Agun ditangkap polisi," imbuh Narti sambil menggendong bayi yang sekarang sudah berusia hampir 6 bulan tersebut.

"Dia telah bersumpah kepada jabang bayi di perut saya bahwa dia tidak pernah melakukan tuduhan-tuduhan keji tersebut. Kami orang kecil masih punya hati untuk menghargai manusia," imbuhnya lagi.

BACA JUGA: Kapolri Bantah Personel jadi Pelaku Penembakan di Paniai

Hari ini memang menjadi hari yang menentukan para pekerja kebersihan JIS. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tuntutan atas dugaan sodomi kepada MAK, anak 6 tahun mantan siswa TK JIS. Setelah 19 kali menjalani sidang yang sangat menguras energi dan pikiran, keluarga pekerja cleaning service ini menunggu dengan penuh kecemasan pembacaan tuntutan oleh JPU.

"Tuntutan jaksa dan keputusan majelis hakim nanti akan menentukan bagaimana nasib anak 6 bulan ini akan hidup kelak. Dia akan kehilangan figur bapaknya selama bertahun-tahun dan itu terjadi akibat perbuatan yang tidak pernah bapaknya lakukan. Semoga majelis hakim benar-benar bisa menyelamatkan keluarga kami," tambah Narti yang mendapat dukungan penuh dari para orang tua murid JIS.

Manajemen JIS juga menyampaikan keprihatinannya atas kasus ini. Manajemen dan keluarga besar JIS juga percaya bahwa kasus ini sangat lemah dan tidak memiliki alat bukti yang cukup. Setelah 19 kali sidang para pekerja kebersihan tidak satupun fakta maupun kesaksian yang bisa membuktikan bahwa tuduhan kekerasan asusila itu terjadi.

Hidayat perwakilan manajemen JIS mengatakan, “Saya telah bekerja selama hampir 30 tahun di JIS dan tidak pernah menemukan cerita atau kasus sedikitpun yang mendekati tuduhan-tuduhan yang dilontarkan di kasus ini. JIS telah berdiri selama lebih dari 50 tahun dan kami telah mendapat kepercayaan dari ribuan orang tua murid untuk memberikan kualitas pendidikan terbaik kepada anak-anak mereka dengan keamanan dan kenyamanan belajar-mengajar yang terjaga. Kami shock dan terpukul dengan berbagai cerita dan tuduhan yang terus berubah dari awal kasus ini. Ternyata semakin kesini terbukti semakin tidak logis dan tidak berdasar."
 
"Unsur rekayasa dalam kasus ini sangat kuat dan kasus tanpa bukti ini sangat mencemarkan nama baik JIS yang telah kami bangun dan perjuangan bertahun-tahun," imbuh Hidayat.

Dibeberkan, selama 19 kali sidang para pekerja kebersihan tidak satupun fakta maupun kesaksian yang bisa membuktikan bahwa tuduhan sodomi itu ada. Secara medis, tidak ada bukti yang mendukung fakta terjadi sodomi sebagaimana hasil pemeriksaan empat lembag kesehatan ternama yaitu RSCM, SOS Medika, RSPI dan RS Bhayangkara Polri.

Dalam kasus ini, MAK yang disebut mengalami sodomi 13 kali selama periode Desember 2013 – Maret 2014 tetap sekolah ceria dan menjalani aktivitas seperti biasanya. Bukti kejanggalan lainnya, dalam kasus paedofil pelakunya tunggal, korbannya banyak. Sementara dalam kasus JIS korbannya tunggal pelakunya yang banyak.

 "Belum pernah ada kasus paedofil seperti dalam kasus JIS. Hal seperti ini harusnya menjadi perhatian penegak hukum," jelas Ferryal Basbeth, ahli forensik yang telah dihadirkan ke sidang petugas kebersihan. (ril/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berbalik Dukung Perppu Pilkada, Golkar Siapkan Laporan ke DPD


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler