Max Moein Keberatan Diperiksa KPK

Tunggu Hasil Banding Praperadilan

Senin, 22 November 2010 – 13:54 WIB
JAKARTA - Tersangka kasus suap travellers cheque dalam Pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia 2004, Max Moein, menyatakan keberatan diperiksa penyidik KPK, Senin (22/11)Dia tidak menjawab satu pun pertanyaan dari penyidik terkait substansi perkara.

Menurut Max, keberatan ini menyangkut gugatan praperadilan pihaknya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sedang proses banding di Pengadilan Tinggi Jakarta.

"Kita menghormati proses praperadilan

BACA JUGA: Journal: Saya Hanya Melanjutkan Kebiasaan

Pertanyaannya nanti dijawab setelah ada putusan praperadilan," kata politisi PDIP itu usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Senin (22/11).

Max tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.45 dan keluar kira-kira pukul 13.15
Dia didampingi pengacaranya, C Suhadi

BACA JUGA: Mantan Pejabat DKI Diganjar 8 Tahun

Sedianya Max dijadwalkan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka untuk kasus suap tersebut.

Senada dengan Max, Suhadi juga menjelaskan, sebelum pemeriksaan dilakukan, dia mengatakan kepada penyidik bahwa untuk sementara kliennya belum bersedia diperiksa
Kliennya akan bersedia diperiksa apabila sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap atas gugatan praperadilan.

 "(Praperadilan) masih proses banding di Pengadilan Tinggi

BACA JUGA: Bandara KAA Padat, Pemulangan Jemaah Tertunda

Kita tunggu dulu, kita hormati putusan itu," jelasnya

Terkait penolakan diperiksa ini, Suhadi mengaku tidak khawatir kliennya akan dituntut menghalang-halangi penyidikan KPK"TidakIni 'kan proses hukum," katanyaBahkan, menurut Suhadi, KPK tidak keberatan dengan alasan yang telah disampaikan pihaknya.

Saat ditanya mengapa dia dan kliennya cukup lama berada di dalam gedung, Suhadi tidak banyak komentar"Di atas, makan," katanya.

Selain Max, ada tujuh tersangka dalam kasus suap TC (DPR periode 1999-2004 dari PDIP) yang mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Pusat Mereka menggugat keputusan KPK yang menetapkan mereka sebagai tersangkaMereka tidak terima dijadikan tersangka dan meminta proses penyidikan dihentikanKPK dianggap tergesa-gesa dalam menetapkan tersangka tanpa didahului penyelidikan secara komprehensifNamun, hakim PN Jakpus menolak gugatan praperadilan tersebut dan pihak penggugat pun kemudian mengajukan banding.(rnl/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Marwoto Soeto Mutasi Pulang Kampung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler