Max Sopacua: Keinginan Pak Jokowi Sangat Wajar

Kamis, 15 Agustus 2019 – 14:37 WIB
Max Sopacua. Foto: dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat Max Sopacua menilai wajar keinginan Presiden Jokowi untuk menunjuk jaksa agung dari kalangan nonpartai. Sebab, sosok jaksa agung di periode kedua Jokowi memimpin Indonesia, harus terbebas dari konflik kepentingan.

"Keinginan Pak Jokowi sangat wajar. Sebab, penegak hukum jangan terkontaminasi dengan polusi atau berasal dari partai politik," kata Max saat dihubungi jpnn.com, Kamis (15/8).

BACA JUGA: Yenti Garnasih Pantas jadi Jaksa Agung di Periode Kedua Jokowi

Hanya saja, Max menegaskan, jaksa agung nanti harus berasal dari profesional murni. Nonpartai yang dimaksud itu adalah sosok yang tidak pernah berkecimpung di partai politik.

"Kalau ada yang profesional murni, kenapa harus mengambil eks partai politik? Kecuali partai politiknya sudah bubar. Selama di sebut eks, nuansa keberpihakan tidak bisa dihindari," pungkas dia.

BACA JUGA: Gaji Guru Honorer Naik Mulai Bulan Depan, Berlipat-lipat

Sama seperti Max, Partai Kebangkitan Bangsa turut mendukung penuh Presiden Jokowi yang ingin mewujudkan sisi profesional di kabinetnya pada pemerintahan mendatang. Satu di antaranya, Jokowi ingin menunjuk jaksa agung dari kalangan nonpartai.

BACA JUGA: Tak Mau Merembet ke Mana-Mana, Jokowi Tolak Keinginan PDIP

BACA JUGA: Banyak Pemda Ogah Rekrutmen PPPK Jalur Honorer K2, Pak Menteri Heran

"Jaksa agung baiknya dijabat profesional nonpartai," kata Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PKB Daniel Johan saat dihubungi jpnn.com, Rabu (14/8).

Dia beralasan, penegakan hukum harus dilakukan dengan adil bagi setiap rakyat Indonesia. Karena itu Jaksa Agung harus terbebas dari konflik kepentingan dengan memilih sosok dari nonpartai.

Sebelumnya Presiden Jokowi memastikan kursi Jaksa Agung di periode kedua pemerintahannya tidak akan diduduki kader partai politik.

"Pasti bukan dari parpol," ujar Jokowi saat pertemuan dengan pemimpin redaksi media massa, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (14/8). (mg10/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Guru PNS Masuk Usia Pensiun Masih Boleh Mengajar, Begini Mekanismenya


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler