jpnn.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengeklaim punya alat bukti yang cukup dalam menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka setelah lembaganya lima tahun menangani kasus Harun Masiku.
Hasto ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa hadiah atau janji kepada eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan.
BACA JUGA: Hasto Tersangka Seminggu setelah Jokowi Dipecat PDIP, Apa Kaitannya?
"Ini (penetapan Hasto tersangka) karena kecukupan alat buktinya," ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Setyo menjelaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Hasto dilakukan setelah dalam proses pencarian Harun Masiku, penyidik melakukan pemanggilan, pemeriksaan, dan penyitaan terhadap barang bukti elektronik.
BACA JUGA: Sekda Batanghari Tersangka Penipuan, Begini Kasusnya
"Nah, di situlah kemudian kami mendapatkan banyak bukti dan petunjuk yang kemudian menguatkan keyakinan penyidik untuk melakukan tindakan, untuk mengambil keputusan," tuturnya.
Menurut Setyo, keputusan penetapan tersangka Hasto itu diambil melalui tahapan-tahapan sebagaimana yang sudah diatur di Kedeputian Penindakan.
BACA JUGA: Fakta-Fakta Kecelakaan Mercy di Kenjeran Surabaya, Pengemudi Mabuk, 1 Korban Tewas
"Baru kemudian diputuskanlah, terbit Surat Perintah Penyidikan. Jadi, sebetulnya alasan pertimbangan," kata jenderal bintang tiga Polri itu.
Pria yang pernah jadi direktur penyidikan KPK masa kepemimpinan Firli Bahuri itu juga menegaskan tidak ada politisasi dalam penetapan status tersangka terhadap Hasto Kristiyanto.
KPK pada Selasa (24/12) menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Seyto menyebut Hasto mengatur dan mengendalikan Donny untuk mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui kader PDIP Agustiani Tio Fridelina.
"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019-23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel," ujar Setyo.
Sebelumnya, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku. Saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam