jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Ditjen PHI & Jamsos menggelar dialog terkait hubungan kerja dan jaminan sosial bersama dengan pekerja informal dari Forum Lintas Komunitas Pengemudi Indonesia Tanjung Priok dan Konfederasi Serikat Pekerja BUMN di Jakarta, Senin (1/5).
Dirjen PHI & Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri dalam sambutannya menyampaikan melalui forum dialog ini sangat penting bagi pemerintah untuk memberikan fokus perhatian kepada pekerja informal, terutama terkait detail hubungan kerja, upah, dan jaminan sosial.
BACA JUGA: Posko THR Ditutup per Hari Ini, Kemnaker Pastikan 2.369 Aduan Segera Ditindaklanjuti
"Setelah tadi kami dengarkan masukan dari bapak atau ibu sebagai pekerja informal (pekerja bukan penerima upah), baik itu terkait tidak adanya kejelasan status hubungan kerja, waktu jam kerja, upah dan sebagainya, tentu ini akan terus menjadi fokus utama kami," kata Dirjen Putri.
Ke depan, lanjut Dirjen Putri, Kemnaker akan mengatur kembali regulasi dan termasuk mengkomunikasikannya dengan BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA: Aliansi PRT dan Buruh Perempuan Gelar Aksi Mayday dari Bundaran HI ke Patung Kuda, Nih Tuntutannya
"Kami akan atur kembali regulasinya seperti apa, dan tentu akan kami komunikasikan juga kepada BPJS Ketenagakerjaan agar segera mendapatkan solusi konkret ke depannya," kata Dirjen Putri.
Dirjen Putri mengungkapkan para pengemudi ini sangat penting untuk segera mendapatkan perlindungan sosial yang memadai dari berbagai risiko kecelakaan kerja maupun akibatnya.
BACA JUGA: Sambut Mayday 2023 dengan Gelar Liga Futsal Pekerja, Begini Pesan Menaker Ida Fauziyah
Nantinya dengan menjadi anggota kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, banyak manfaat yang didapatkan dari program jaminan sosial, baik perlindungan bagi pekerja maupun keluarganya.
Lebih lanjut Dirjen Putri menyampaikan melalui momentum Mayday ini, dia mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memanfaatkan momentum Hari Buruh dengan sebaik-baiknya.
"Momentum ini harus kita manfaatkan untuk terus memperluas kesempatan kerja, meningkatkan kesejahteraan buruh dan pekerja, melindungi hak buruh dan pekerja, serta meningkatkan produktivitas dan daya saing nasional," ujar Dirjen Putri. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi