Mayjen Dudung Soal Jumlah Korban Penganiayaan dan Kerugian Materiel saat Penyerangan Polsek Ciracas

Kamis, 03 September 2020 – 20:59 WIB
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman (tengah) berbincang dengan salah satu warga sipil korban perusakan Mapolsek Ciracas, Rabu (2/9/2020). Foto: ANTARA/Andi Firdaus

jpnn.com, JAKARTA - Panglima Komando Daerah Militer Jaya (Pangdam Jaya) Mayjen TNI Dudung Abdurachman menyebut sebanyak 16 warga sipil mengadu sebagai korban penganiayaan ketika insiden penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur.

Sebanyak sembilan dari 16 itu, juga mengalami kerugian materiel ketika insiden penyerangan terjadi.

BACA JUGA: Suami Bawa Istri ke Rumah Sakit Usai Babak Belur Dianiaya, tetapi sudah Terlambat

Dudung menyampaikan itu ketika menggelar keterangan pers terkait penyerangan dan perusakan Polsek Ciracas di Markas Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad), Jakarta Pusat, Kamis (3/9).

"Data tentang jumlah pengaduan korban penganiayaan sampai saat ini ada 16 orang," kata dia.

BACA JUGA: Bripka Adhi Pradana Meregang Nyawa Ditusuk, Kondisinya Mengenaskan

Tercatat kerugian materiel dari penyerangan Polsek Ciracas sebanyak 83 unit hingga data per 2 September. Dengan ganti rugi kepada 90 orang sebesar 388.586.000.

"Dari yang sudah dibayar ada 79 orang ini total sekitar 305.786.000. Kemudian belum terbayar ada sebelas orang sekitar 82.800.000 total 388.586.000," ungkap dia.

BACA JUGA: Kasus Penyerangan Polsek Ciracas, Prada MI Terancam Kena UU ITE

Dudung menegaskan, urusan ganti rugi dibebankan kepada pelaku penyerangan Polsek Ciracas yang berasal dari militer. TNI AD hanya menalangi untuk sementara, kemudian para pelaku yang mengganti rugi.

"Jadk pimpinan TNI AD hanya untuk menanggulangi terlebih dahulu, karena ini sangat diperlukan oleh masyarakat yang jadi korban," ungkap dia.

Dia menegaskan, sistem ganti rugi tidak menjadikan pelaku bebas dari hukum. Puspomad akan mengusut anggota TNI AD yang terlibat penyerangan.

BACA JUGA: Diduga Gelapkan Uang Sebesar Rp1,7 Miliar, Oknum Polisi DS Dilaporkan ke Polda

"Jadi dia tetap bertanggungjawab dan harus mengganti kerugian itu. Jadi hanya menanggulangi agar ganti rugi ini dilaksanakan," pungkas dia. (ast/jpnn)


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler