jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria selaku terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) bakal menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (3/11).
Sidang terdakwa Hendra dan Agus bakal menghadirkan 13 orang saksi.
BACA JUGA: Ayah Yosua Mendebat Brigjen Hendra, Ada Kombes Mengegas soal CCTV Rumah Ferdy Sambo
Hendra dan Agus Nurpatria tiba di PN Jaksel dengan pengawalan personel Brimob dan petugas kejaksaan sekitar pukul 08.50 WIB.
Keduanya memakai kemeja putih yang dibalut rompi tahanan kejaksaan. Namun, rambut Hendra tampak dicukur tipis.
BACA JUGA: Detik-Detik Ibu Brigadir J Usir Rombongan Hendra Kurniawan, Ada Keringat Jagung
Kedua terdakwa tidak mengucapkan apa pun saat disapa awak media begitu tiba di PN Jaksel. Dia hanya mengangkat tangan tanda salam.
Penasihat hukum Hendra dan Agus, Ragahdo Yosodiningrat mengatakan kedua kliennya akan menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.
BACA JUGA: Ibunda Brigadir J Singgung Hubungan Kuat Maruf & Putri Candrawathi, Luar Biasa
Belasan saksi yang dihadirkan dalam persidangan mereka nantinya mayoritas anggota dari Polres Metro Jakarta Selatan.
"Rencana untuk saksi info dari jaksa penuntut umum (JPU) ada 13 saksi. Mayoritas terdiri dari polisi-polisi di Polres Jakarta Selatan," kata Ragahdo saat dikonfirmasi, Kamis.
Ragahdo menyebut salah satu dari 13 saksi adalah mantan Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit.
Salah satu klien Ragahdo, AKP Irfan Widyanto hari ini juga menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Untuk Irfan informasinya hanya lima saksi, sebagian dari 13 itu juga," ujar dia.
Dari daftar saksi yang akan dihadirkan pada persidangan itu, ada nama Seno Sukarto. Dia adalah ketua RT di lingkungan rumah dinas ferdy Sambo.
Seno Sukarto juga pensiunan polisi dengan pangkat terakhir Mayjen Pol Purnawirawan.
Daftar 13 saksi Sidang Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria:
1. Seno Sukarto (Ketua RT)
2. Ariyanto
3. Afung
4 Ridwan Soplanit
5. Ridwan Janari
6. Rifaizal Samual
7. Dimas Arki
8. Dwi Robi
9. Arsyad Dalim
10. Diryanto
11. Aris Yulianto
12. Radite Hernawa
13. Agus Saripul Hidayat.
Hendra Kurniawan telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) buntut keterlibatannya dalam perkara kematian Brigadir J.
Eks karopaminal Divpropam Polri itu didakwa karena meneruskan perintah atasannya, Ferdy Sambo yang merupakan mantan kadiv Propam Polri.
Hendra kemudian memerintahkan beberapa anak buahnya untuk merusak CCTV di TKP pembunuhan Brigadir Yosua hingga mengintervensi proses penyidikan.
JPU mendakwa Hendra Kurniawan dengan Pasal 49 Jo Pasal 33 Subsider Pasal 48 Ayat (1) Jo Pasal 32 Ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 233 Subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan Iskan Menulis Kisah Khusnul Chotimah Menemui Teroris Bom Bali, Ini yang Terjadi
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama