jpnn.com, JAKARTA - Deputi V Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengatakan Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki telah pensiun dini sehingga tidak masalah diangkat menjadi penjabat (pj) gubernur Aceh.
“Proses pengangkatan calon pj gubernur dilaksanakan dengan teliti serta merujuk ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, termasuk untuk Provinsi Aceh," ujar Jaleswari di Jakarta, Selasa (5/7).
BACA JUGA: Profil Mayjen Achmad Marzuki, Hari Ini jadi Pj Gubernur Aceh, Ternyata ASN
Menurut Jaleswari, Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki selama ini menduduki jabatan pimpinan tinggi madya di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sebagai staf ahli bidang hukum dan kesatuan bangsa.
"Status Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki saat ini sebagai pimpinan tinggi madya di Kementerian Dalam Negeri. Menunjukkan legitimasi yang bersangkutan untuk dapat diangkat sebagai pj gubernur Aceh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
BACA JUGA: Amankan Pelantikan Pj Gubernur Aceh, 560 Polisi Dikerahkan
Sementara itu, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman juga membenarkan bahwa Achmad Marzuki telah pensiun dini.
"Betul, sudah pensiun dini. Kalau tidak salah sudah empat hari yang lalu," katanya.
BACA JUGA: Jelang Pelantikan Pj Gubernur Aceh, Kemendagri Pastikan Akhmad Marzuki Sudah Pensiun dari TNI
Dudung tidak mempermasalahkan sikap Achmad Marzuki yang memilih pensiun dini.
Menurutnya, peran Achmad Marzuki krusial dan dibutuhkan bagi kepentingan masyarakat Aceh.
"Karena yang bersangkutan mantan Pangdam (Panglima Komando Daerah Militer) Aceh dan masyarakat menghendaki beliau, saya pikir demi kepentingan rakyat Aceh tidak masalah," katanya.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian melantik Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh di Gedung DPRA, Banda Aceh, Rabu (6/7). (gir/jpnn)
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Kennorton Girsang