Profil Mayjen Achmad Marzuki, Hari Ini jadi Pj Gubernur Aceh, Ternyata ASN

Rabu, 06 Juli 2022 – 08:14 WIB
Kapuspen Kemendagri Benni Irwan menjelaskan mengenai status kepegawaian Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki yang akan dilantik jadi Pj Gubernur Aceh pada hari ini. Foto: Puspen Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Beredarnya kabar Mayjen TNI Achmad Marzuki akan dilantik menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Aceh pada hari ini, Rabu (6/7), mendapat sorotan publik.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Benni Irwan menyampaikan klarifikasi.

BACA JUGA: Amankan Pelantikan Pj Gubernur Aceh, 560 Polisi Dikerahkan

Dia memastikan Mayjen Achmad Marzuki saat ini sudah pensiun dari TNI dan sudah menjadi purnawirawan tentara.

"Bapak Achmad Marzuki bukan lagi Anggota TNI aktif, beliau sudah mengundurkan diri dan pensiun dari dinas aktif keprajuritan TNI. Statusnya saat ini sudah purnawirawan dan beralih sebagai ASN Kemendagri dengan jabatan Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa, yang merupakan jabatan pimpinan tinggi madya," terang Benni Irwan dalam keterangan persnya, Selasa (5/7).

BACA JUGA: Tito Karnavian Akan Lantik Akhmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh Besok Pagi

Benni menjelaskan, Achmad Marzuki telah dilantik oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemendagri menduduki kursi Staf Ahli Menteri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa pada Senin (4/7).

Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 86/TPA Tahun 2022.

BACA JUGA: Dua Prajurit Ini Sungguh Melewati Batas, Pangdam Sudah Melapor kepada Panglima TNI

Jabatan Staf Ahli Menteri tersebut masuk dalam kategori jabatan pimpinan tinggi madya.

"Jadi adanya anggapan Pak Achmad Marzuki itu masih menjabat sebagai anggota TNI aktif itu sama sekali tidak benar. Beliau sudah tidak lagi sebagai anggota TNI aktif, dan sekarang menduduki jabatan Staf Ahli Menteri di Kemendagri,” kata Benni.

Dalam keterangan persnya, Benni juga menyantumkan profil Mayjen (Purn) Achmad Marzuki.

Saat ini Achmad Marzuki berusia 55 tahun. Batas usia pensiun untuk TNI berbeda-beda setiap jabatannya.

Untuk batas usia perwira memiliki batas usia pensiun yang paling tinggi, yakni 58 tahun.

Aturan tentang batas usia pensiun untuk anggota TNI ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Benni Irwan mengatakan, yang bersangkutan telah pensiun dini, sehingga tidak lagi bisa dikatakan perwira aktif.

Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki, kelahiran Bandung 24 Februari 1967, merupakan perwira tinggi TNI lulusan angkatan 1989.

Sempat menjabat sebagai Tenaga Ahli Pengkaji bidang Kewaspadaan Nasional Lemhannas.

Achmad Marzuki mendapatkan pangkat Mayjen atau bintang dua ketika menjabat sebagai Pangdivif 3/Kostrad periode 2018-2020.

Mayjen Achmad Marzuki menjabat sebagai Pangdam Iskandar Muda pada 2020 lalu, kemudian dimutasi sebagai Asisten Teritorial KSAD pada 17 November 2021 hingga 25 Maret 2022.

Selanjutnya menjabat sebagai Tenaga Ahli Pengkaji bidang Kewaspadaan Nasional Lemhanas berdasar surat telegram mutasi yang diteken Panglima TNI Andika Perkasa pada 25 Maret 2022. (esy/jpnn)


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler