Mayjen Syafrial: Prajurit Terlibat Politik Praktis Harus Keluar dari TNI

Rabu, 08 November 2023 – 21:00 WIB
Mayjend TNI Syafrial dalam Apel internal gelar pasukan dalam rangka kesiapan pengamanan Pemilu tahun 2024 di lapangan Mako Yonif 733/Masariku, Ambon (Antara/HO-Pers pendam)

jpnn.com - AMBON - Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XVI/Pattimura Mayjen TNI Syafrial menyatakan bahwa prajurit yang ketahuan terlibat politik praktis harus keluar dari TNI.

Dia menegaskan selama masih dalam militer, ada sanksi hukum bagi prajurit yang terlibat atau melanggar pada pemilu.

BACA JUGA: Calon Panglima TNI Jenderal Agus Klaim Dekat dengan Presiden Jokowi karena Pekerjaan

"Kalau mau berpolitik, harus keluar dari tentara,” kata Mayjend TNI Syafrial dalam apel internal gelar pasukan dalam rangka kesiapan pengamanan Pemilu 2024 di lapangan Mako Yonif 733/Masariku, Ambon, Rabu (8/11).

Dia menegaskan prajurit TNI harus bersikap netral. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pada Pasal 39 yang menegaskan anggota TNI dilarang berpolitik praktis.

BACA JUGA: TNI AD Menyiagakan 115 Ribu Personel untuk Mengamankan Pemilu 2024

Dia menambahkan politik TNI ialah politik negara, yaitu TNI hanya mendukung dan taat kepada keputusan politik negara yang dibuat oleh presiden bersama unsur-unsur yang sah. TNI sebagai alat negara harus mengikuti, patuh dan taat.

Mayjen Syafrial berharap tidak ada prajurit jajaran Kodam XVI/Pattimura ikut-ikutan dalam berpolitik praktis. Dia menegaskan prajurit TNI harus tetap mengedepankan asas netralitas.

BACA JUGA: Jenderal Agus Subiyanto Tegas, Prajurit TNI Tidak Boleh Berpolitik Praktis

Selain itu, dia juga menekankan kepada seluruh prajurit untuk menghindari pelanggaran sekecil apa pun, yang dapat merusak nama baik satuan, merugikan diri sendiri dan keluarga.

Kepada unsur pimpinan, Pangdam berpesan, dalam membina dan mendidik prajurit harus terarah dan terukur, tidak ada lagi yang menggunakan kekerasan apalagi sampai mencederai anggota.

Apabila ada hal tersebut yang dilakukan unsur pimpinan terhadap bawahan maupun senior terhadap junior, supaya diproses sesuai hukum.

Sementara itu secara virtual, dalam amanatnya, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Agus Subiyanto mengatakan apel gelar pasukan ini untuk mengukur kesiapsiagaan satuan TNI AD dalam melaksanakan tugas-tugas sebagai komponen utama pertahanan negara. Khususnya persiapan TNI AD dalam mengawal pesta demokrasi pada beberapa bulan ke depan.

Pada 2023 ini, Indonesia memasuki tahun politik, menjelang Pemilu 2024.

Menurut Jenderal Agus, kondisi ini dikhawatirkan dapat memicu polarisasi di tengah masyarakat, akibat dari politisasi agama, identitas hingga isu SARA, jika kondisi berlangsung secara berlarut dapat berpotensi memicu konflik dan disintegrasi bangsa tentunya.

Jenderal bintang empat ini juga mengajak prajurit berkomitmen bersama menyatukan tekad melalui deklarasi Pemilu Damai Tahun 2024, untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia dengan harapan, komponen masyarakat yang ada di seluruh wilayah Indonesia siap untuk melaksanakan Pemilu yang aman dan damai, guna mewujudkan demokrasi yang bermartabat. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler