Kasus Pencucian Uang Rafael Alun, KPK Temukan Saham Istri Pejabat Ditjen Pajak Ini, Ternyata

Kamis, 09 Maret 2023 – 09:35 WIB
Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww)

jpnn.com, JAKARTA - Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) milik Rafael Alun Trisambodo (RAT) oleh KPK menyeret seorang pejabat Ditjen Pajak lainnya, Wahono Saputro.

Wahono merupakan kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur yang akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diklarifikasi soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.

BACA JUGA: Rafael Alun Ayah Mario Dandy Dipecat Sri Mulyani, Tak Dapat Uang Pensiun

Pemeriksaan itu dilakukan lantaran KPK menemukan saham istri Wahono di perusahaan milik Rafael Alun.

Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengaku sudah menerbitkan surat pemeriksaan LHKPN Wahono Saputro pada Rabu (8/3).

BACA JUGA: Beginilah Dosa-Dosa Rafael Alun Trisambodo di Ditjen Pajak Kemenkeu, Alamak

"Kebetulan beliau ada di Jakarta, jadi, kami harapkan mungkin minggu depan kami undang untuk klarifikasi," kata Pahala di Jakarta, kemarin.

Pemanggilan Wahono bagian dari pengembangan penyelidikan terhadap dua perusahaan di Minahasa Utara milik mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT).

BACA JUGA: 6 Perusahaan yang Berkaitan dengan Pejabat Pajak Rafael Alun Siap-Siap, ya!

Dari penelusuran tim KPK, ditemukan bahwa istri Rafael adalah pemegang saham di dua perusahaan tersebut.

Belakangan juga terungkap bahwa istri Wahono Saputro juga menjadi salah satu pemegang saham di perusahaan Rafael.

"Kami lihat detailnya, ternyata ada lagi, bahwa perusahaan yang dua ini, pemegang sahamnya selain istri RAT ada lagi istri orang pajak juga, kami sebut namanya saudara Wahono Saputro," beber Pahala.

Harta Kekayaan Wahono Saputro

Pahala juga menyampaikan bahwa harta kekayaan Wahono Saputro yang dilaporkan dalam LHKPN mencapai Rp 14 miliar lebih.

Dia juga menyebut KPK tidak memandang besar atau kecilnya nilai LHKPN dalam pemanggilan seseorang.

"Sekali lagi dari kami di LHKPN bukan masalah besar atau kecilnya, karena dia nyangkut di nama perusahaan ini. Istrinya (Wahono) ada di sana, bersama dengan istri RAT," tutur Pahala.

Wahono Saputro Pernah Diperiksa KPK

Wahono Saputro ternyata pernah diperiksa penyidik KPK sebagai saksi pada kasus korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri pada Ditjen Pajak terkait permasalahan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.

Saat itu Wahono menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Ditjen Pajak Khusus Kemenkeu.

Kasus itu menjerat mantan Kasubdit Bukti Permulaan Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno.(ant/fat/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... 3.043 P1 Batal Jadi PPPK, Prof Zainuddin Ungkit Rekrutmen 1 Juta Guru


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler