jpnn.com, BOGOR - Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar merespons pernyataan Kapenrem 061/Suryakencana Mayor Infanteri Ermansyah menyebut kedatangan Danrem Brigjen Achmad Fauzi menemui kliennya guna menasihati.
Sebab, banyak ceramah Habib Bahar yang dirasa kurang tepat.
BACA JUGA: Brigjen Achmad Fauzi yang Temui Habib Bahar: Saya Bukan Preman
Aziz Yanuar menilai sepakat bila maksud kedatangan Brigjen Achman saat itu secara baik-baik.
Sebab menurutnya, hal itu mengacu kepada Delapan Wajib TNI.
BACA JUGA: Siap-siap, Polisi Garap Habib Bahar dalam Kasus Ujaran Kebencian Besok
Namun Aziz menyoroti poin satu, dua, dan delapan dalam Delapan Wajib TNI itu.
Poin satu menyebut bersikap ramah tamah terhadap rakyat.
BACA JUGA: Polda Jabar Segera Garap Pengunggah Video Ujaran Kebencian Habib Bahar, Siapa Dia?
Poin kedua yakni bersikap sopan santun terhadap rakyat.
Adapun, poin delapan ialah menjadi contoh dan memelopori usaha-usaha untuk mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya.
Faktanya, lanjut Aziz, adanya ancaman dari Brigjen Achmad terhadap Habib Bahar.
"Ada hal yang agak disesalkan, seperti ancaman menjemput Habib Bahar," kata Aziz kepada JPNN.com, Minggu (2/1) malam.
Atas dasar itu, Aziz Yanuar menilai ada kesalahan prosedur terkait tindakan Brigjen Achmad.
"Itu kurang tepat dan menyalahi criminal justice system," kata Aziz Yanuar. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama