jpnn.com, BANDUNG - Habib Bahar bin Smith (BS) dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Jabar pada Senin (3/2) besok.
Dia dipanggil sebagai terlapor kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dan sudah masuk tahap penyidikan.
BACA JUGA: Penjelasan Brigjen Ramadhan Soal Pemeriksaan Kepada Habib Bahar
"Sesuai dengan perkembangan hasil penyidikan, kami akan memeriksa Saudara BS sesuai dengan surat panggilan yang sudah dikirimkan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam siaran pers, Minggu (2/12).
Mantan Kapolres Palu itu juga menyampaikan tim penyidik telah melakukan gelar perkara selaras dengan konstruksi hukum yang disusun secara simultan.
BACA JUGA: Polda Jabar Segera Garap Pengunggah Video Ujaran Kebencian Habib Bahar, Siapa Dia?
Ramadhan juga mengeklaim proses hukum terhadap Habib Bahar berjalan dengan profesional.
"Bahwa proses pelaksanaan penyidikan ini kami laksanakan objektif, transparan, dan profesional," kata Ramadhan.
BACA JUGA: Jenderal TNI Datangi Ponpes Habib Bahar, Kapitra PDIP Ingatkan Adab Memuliakan Tamu
Sebelumnya, Polda Jabar sudah meningkatkan kasus Habib Bahar dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Sebanyak 50 saksi dan enam barang bukti sudah diperiksa oleh penyidik.
Untuk mempermudah mengidentifikasi para saksi, penyidik membagi dalam dua klaster tempat kejadian perkara (TKP), yaitu klaster Bandung sebagai TKP awal tempat Habib Bahar ceramah yang diduga berisi ujaran kebencian sebanyak 15 orang saksi dan klaster Garut menjadi sepuluh saksi.
Kemudian saksi pelapor yang diperiksa sebanyak empat orang dan saksi ahli sebanyak 21 orang.
Untuk barang bukti tambahan yang disita yakni satu buah handphone pada klaster TKP Garut dan satu buah flashdisk pada klaster Bandung.
Adapun semua barang bukti digital atau digital evidence yang telah disita, dan telah dikirim ke Laboratorium Digital Forensik Bareskrim Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan.
Dalam kasus ini, Habib Bahar dilaporkan dengan dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fathan Sinaga