Perekrutan Pengawas Pemilu di Daerah Harus Hati-hati

Sabtu, 29 April 2017 – 09:20 WIB
Panja RUU Pemilu melakukan rapat konsinyering di sebuah hotel di Bandung. Dari kiri: Dirjen Polpum Kemendagri Mayjen Soedarmo, Direktur Politik Dalam Negeri DR.Bahtiar, Sekjen Kemendagri DR.Yuswandi Temenggung. Foto: Istimewa for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dituntut kerja cepat. Sebab, masa jabatan 25 di antara 34 pengawas provinsi akan habis pada September.

Sementara, agenda politik menjelang dimulainya tahapan pilkada 2018 dan Pemilu 2019, sudah di depan mata.

BACA JUGA: Perkuat Dulu Kewenangan DPD, Baru Bicara Proses Rekrutmen

Ketua Bawaslu Abhan menyatakan, proses perekrutan komisioner Bawaslu provinsi tidak pendek. Setidaknya, dibutuhkan waktu 2–3 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan.

”Makanya, kami harus rekrutmen setidaknya (mulai) Juni,” ujarnya di sela-sela acara Bawaslu Mendengar di Aryaduta, Jakarta, kemarin (28/4).

BACA JUGA: Mekanisme Pemilihan Anggota DPD Bakal Diubah, Begini Tahapannya

Dari 25 Bawaslu provinsi yang akan menyelesaikan masa baktinya itu, sebagian besar menyelenggarakan pilkada serentak pada 2018. Misalnya, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Sumatera Utara.

Di saat bersamaan, pihaknya bersama Bawaslu provinsi dituntut untuk membentuk panitia pengawas pemilu (panwaslu) kabupaten/kota di ratusan daerah.

BACA JUGA: Calon Senator Bakal Diseleksi Lewat Pansel Bentukan Gubernur

Karena Agustus harus terbentuk, rekrutmen tingkat kabupaten/kota akan dilakukan lebih cepat sekitar akhir Mei.

”Jadi, nanti beririsan, teman provinsi juga rekrutmen panwas kabupaten/kota, mereka juga akan ikut proses rekrutmen Bawaslu provinsi yang akan dilakukan Bawaslu pusat,” imbuhnya.

Berhubung wujud UU Pemilu belum tampak, dalam mempersiapkan rekrutmen tersebut, pihaknya akan menggunakan UU yang lama. Implikasinya, bisa saja terjadi perubahan.

”Mau gimana lagi, Agustus mulai (harus terbentuk), kalau kami menunggu, nanti ada persoalan pengawasan,” terangnya.

Seperti diketahui, dalam draf RUU Pemilu, terjadi sejumlah perubahan terkait status dan jumlah panwaslu. Salah satunya, terjadi penambahan jumlah komisioner.

Terkait hal tersebut, dia berharap dalam UU yang nanti disahkan, ada aturan peralihan yang mengatur hal tersebut. Dengan demikian, kalaupun terjadi perubahan, mekanismenya jelas.

Sementara itu, mantan Ketua Bawaslu RI (periode 2012–2017) Muhammad meminta para suksesornya berhati-hati dalam memilih jajarannya di daerah.

Sebab, jika salah pilih, dampak yang ditimbulkan bisa sangat besar dan panjang. ”Semua persoalan berawal dari seleksi itu, kalau baik, ke depannya baik,” ujarnya di tempat yang sama.

Berdasar pengalamannya, akan ada banyak dinamika yang terjadi dalam proses tersebut. Yakni, setiap komisioner cenderung memilih orang yang sekelompok dengannya.

Namun, dia mewanti-wanti agar bisa mengabaikan hal tersebut dan tetap bisa mendasarkan pilihan pada hal-hal yang objektif.

”Dari rekam jejaknya, pengalaman hukumnya,” tuturnya mencontohkan.

Terkait dengan RUU Penyelenggaraan Pemilu, pembahasannya masih terus dilakukan. Jumat (28/4) malam, Panja RUU Pemilu melakukan rapat konsinyering di sebuah hotel di Bandung. (far/c10/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Tahapan Pemilu 2019, Pencoblosan Digelar 17 April


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler