Perkuat Dulu Kewenangan DPD, Baru Bicara Proses Rekrutmen

Jumat, 28 April 2017 – 12:48 WIB
Peneliti Formappi, Lucius Karus. FOTO: Radar Bandung/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus menilai, usulan agar proses seleksi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) melibatkan panitia seleksi yang dibentuk pemerintah daerah, sebelum dipilih melalui DPRD, sekilas terlihat masuk akal dan tak bermasalah.

"Kalau itu diusulkan, maka yang terkesan Pansus RUU Pemilu maupun pemerintah, seperti memandang masalah DPD saat ini dampak dari proses rekrutmen yang tidak memadai," ujar Lucius pada JPNN, Jumat (28/4).

BACA JUGA: Ini Syarat Anggota DPD RI Versi Nono Sampono

Padahal, masalah yang paling mendasar, lebih pada kesediaan DPR untuk memperkuat kewenangan DPD melalui perubahan UU MD3. Minimal, kewenangan DPD sebagaimana sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi, tidak dipangkas oleh DPR dengan tidak mengatur secara tegas kewenangan DPD dalam UU MD3.

Lucius juga menilai, usulan perekrutan anggota DPD melalui pansel terkesan simplifikasi persoalan yang dilakukan DPR. Karena itu, sebelum berbicara usulan untuk mengubah proses rekrutmen, lebih baik persoalan identitas DPD diakomodir oleh DPR terlebih dahulu dalam UU MD3.

BACA JUGA: Mekanisme Pemilihan Anggota DPD Bakal Diubah, Begini Tahapannya

"Saya kira, kewenangan yang jelas dan mumpuni pada DPD, akan menentukan perhatian serius publik dan pemilih pada saat pemilu. Minimal jika pemilih mengetahui peran strategis yang dimainkan DPD, kebutuhan untuk menentukan pilihan pada orang yang tepat bisa didorong," kata Lucius.

Lucius mengutarakan pandangannya, karena melihat kecenderungan, masyarakat tidak menaruh perhatian serius pada profil calon anggota DPD, karena menilai lembaga senator tersebut juga tak jelas gunanya.

BACA JUGA: Calon Senator Bakal Diseleksi Lewat Pansel Bentukan Gubernur

Pemilih bisa jadi hanya menganggap lembaga tersebut aksesoris pelengkap saja. Untuk itu, perlu upaya pembenahan menyeluruh. Agar proses seleksi yang dirancang, menjadi sesuatu yang lebih dari sekadar formalitas saja.

"Selama DPD dianggap sebagai pelengkap, maka tim seleksi akan dengan mudah memanfaatkan kesempatan lewat praktik rekrutmen yang transaksional. Apalagi, kondisi pemerintah daerah yang melakukan penyeleksian, tak bisa dijamin integritasnya," pungkas Lucius.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Tahapan Pemilu 2019, Pencoblosan Digelar 17 April


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
DPD RI   Formappi   RUU Pemilu  

Terpopuler