Mayoritas Honorer jadi PPPK Part Time atau Penuh Waktu Tergantung Pemda? Oalah

Jumat, 19 Januari 2024 – 07:41 WIB
Sejumlah guru honorer saat beraudiensi dengan Komisi X DPR, Rabu (17/1). Jutaan honorer berpeluang jadi PPPK Penuh Waktu dan PPPK Part Time. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dan Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menjelaskan beberapa hal penting terkait seleksi CPNS 2024 dan PPPK 2024 saat Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu (17/1).

Dijelaskan juga mekanisme penyelesaian tenaga non-ASN atau honorer yang sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 harus sudah tuntas Desember 2024.

BACA JUGA: Daftar Tanggal Cuti Bersama 2024 Berdasar Keppres Terbaru, PPPK Pasti Ikut Senang

Penataan tenaga non-ASN atau honorer, kata Menteri Anas, salah satunya melalui seleksi PPPK 2024.

“Penataan tenaga non-ASN dilakukan secara bertahap,” kata mantan bupati Banyuwangi 2 periode itu.

BACA JUGA: BKN Pastikan Seleksi CPNS 2024 & PPPK 3 Periode, Inilah Jadwalnya

Seleksi PPPK 2024 juga merupakan bagian dari upaya penyelesaian masalah honorer.

Diketahui, seleksi calon ASN 2024 menyediakan formasi CPNS dan PPPK, dengan jumlah total mencapai sekitar 2,3 juta.

BACA JUGA: 6 Hal Penting soal Honorer jadi PPPK Part Time, Cermati Kriterianya, Jangan Kecewa

Dari jumlah tersebut, kuota PPPK 2024 mencapai kurang lebih 1,6 juta formasi.

“Seleksi PPPK menjadi fokus utama pemerintah untuk melakukan penataan pegawai non-ASN di instansi pemerintah,” kata Mas Anas.

Dia mengatakan, penataan tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN, diselesaikan dengan mengikuti seleksi CASN 2024 untuk menggambarkan kualitas dan kemampuan kompetensi masing-masing yang penilaiannya dilakukan melalui pemeringkatan terbaik secara berurutan.

Kemudian akan ditetapkan menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai dengan kemampuan keuangan pada instansi pemerintah masing-masing.

Bagi instansi pemerintah yang belum memiliki kemampuan keuangan, tenaga non-ASN diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu yang secara bertahap diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan masing-masing instansi pemerintah.

Ditekankan lagi bahwa penyelesaian masalah honorer dilakukan dengan prinsip tidak terjadi pengurangan penghasilan, tidak terjadi PHK massal, dan tidak terjadi penambahan beban anggaran.

"Insyaallah semua honorer yang masuk pendataan BKN dan telah terverifikasi validasi oleh BPKP akan diangkut dalam PPPK penuh waktu maupun paruh waktu," kata Menteri Anas.

Dikatakan bahwa mekanisme seleksi dan pengangkatan PPPK Paruh Waktu akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri.

Mari, simak lagi kalimat Menteri Anas yang berkaitan dengan honorer yang bakal diangkat jadi PPPK Part Time.

Bahwa honorer jadi PPPK Part Time jika instansi belum memiliki kemampuan keuangan sehingga belum membuka formasi.

Bahwa honorer yang melamar, tetapi tidak memenuhi lowongan formasi diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu atau Part Time.

Selanjutnya, honorer yang telah menjadi PPPK Part Time secara bertahap diangkat jadi PPPK Penuh Waktu.

Dari paparan Menteri Anas, bisa disimpulkan bahwa seberapa banyak honorer yang akan menjadi PPPK Part Time sangat tergantung dari instansi pemda.

Bagi pemda dengan kemampuan fiskal kuat, maka bisa mengusulkan lebih banyak formasi PPPK Penuh Waktu yang bisa mengakomodasi honorer dalam jumlah besar.

Sebaliknya, jika pemda lemah secara fiskal, maka hanya sedikit mengusulkan formasi sehingga banyak honorer yang tidak terserap dan hanya mendapat jatah PPPK Part Time.

Namun, seperti apa mekanisme pengangkatan honorer jadi PPPK Part Time, kita tunggu saja regulasi yang akan dituangkan dalam PermenPAN-RB. (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler