jpnn.com, SURABAYA - Akan ada standardisasi kos-kosan. Rencana itu disampaikan pemkot sejak kebakaran yang menewaskan delapan penghuni kos di Jalan Koblen tahun lalu.
Langkah awal yang bakal diambil adalah merevisi perda pemondokan yang sejak 1994 tak direvisi.
BACA JUGA: Upsss..Lima Pasangan Kumpul Kepo Tepergok
BACA JUGA : Rendi Berbuat Tidak Terpuji Terhadap Emita di Indekos
Penghuni kos tersebut tewas karena terjebak di lantai 2 kos-kosan. Nyaris tidak ada jendela dan jalur evakuasi.
BACA JUGA: Ingat, Indekos Wajib Kantongi Izin!
Akses keluar masuk hanya ada satu. Saat mendapati fakta itu, pemkot langsung menyusun rencana untuk membentuk standardisasi kos-kosan beserta perizinannya.
Pemkot telah membuat naskah akademik untuk merevisi perda pemondokan yang sudah berusia 25 tahun itu.
BACA JUGA: Perda Indekos, Aturan Bakal Makin Ketat pada Awal 2019
BACA JUGA : Bayi Mati di Indekos Mahasiswi Diduga Hasil Hubungan Gelap
Di dalamnya terungkap fakta bahwa jumlah kos-kosan di Surabaya mencapai 7.188 persil. Namun, yang punya IMB hanya 639 persil. Artinya, kos-kosan yang ber-IMB tak sampai 10 persen.
Akumulasi jumlah kos-kosan itu didapat setelah pemkot mengerahkan seluruh jajaran kelurahan untuk mendata jumlah kos-kosan tahun lalu.
BACA JUGA : Ingat, Indekos Wajib Kantongi Izin!
RT dan RW dilibatkan untuk mendapatkan data yang selama ini belum diketahui pemkot.
Kabid Tata Bangunan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP CKTR) Surabaya Lasidi menerangkan bahwa setiap bangunan memang wajib memiliki IMB. Tak terkecuali kos-kosan.
"IMB menjadi salah satu syarat penerbitan izin operasional kos-kosan," katanya.
Masalahnya, mayoritas kos-kosan tak ber-IMB. Jika aturan diperketat, akan banyak usaha warga yang tutup. Hal tersebut bakal menimbulkan gejolak.
Lasidi menerangkan, penegakan aturan tidak mungkin dilaksanakan secara langsung.
Butuh waktu untuk menyosialisasikan ketentuan tentang kos-kosan kepada warga. "Enggak mungkin ditertibkan semua," ucapnya.
Perizinan tentang kos-kosan dilakukan agar keamanan kos lebih terjamin. Terutama saat terjadi bencana seperti kebakaran.
Akan ada standardisasi bangunan kos-kosan yang diatur dalam peraturan daerah hingga peraturan wali kota.
Yang harus dimiliki kos-kosan adalah ventilasi, jendela, jalur evakuasi, hingga parkir yang memadai.
Diharapkan standardisasi tersebut bisa membuat nyaman penghuni kos dan warga di sekitar kos-kosan tersebut.
"Parkir harus cukup. Jangan sampai mengganggu jalan umum," kata Lasidi.
Anggota Komisi A DPRD Surabaya Luthfiyah punya sejumlah kos-kosan. Dia sepakat akan adanya standardisasi tersebut.
Dia juga mengaku sudah mengurus IMB untuk kos-kosannya. "Kos-kosanku taat aturan," ujarnya.
Namun, dia mewanti-wanti agar pemkot berhati-hati dalam mengambil kebijakan nantinya. Terutama penertiban. Menurut dia, kos-kosan menjadi salah satu tumpuan ekonomi warga. (sal/c25/end/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Razia Indekos di Pagi Hari Jaring 12 Pasang Muda Mudi
Redaktur & Reporter : Natalia