jpnn.com, JAKARTA - Rapat dengar pendapat umum (RDPU) antara Komisi IX DPR dengan Ikatan Pilot Indonesia (IPI), Selasa (25/4), menguak banyak masalah terkait sistem rekrutmen pilot oleh berbagai maskapai penerbangan.
Salah satunya tentang status pilot sebagai tenaga kontrak. Bahkan, ada yang masa kontraknya 20 tahun.
BACA JUGA: Perubahan Iklim Jadi Tantangan BMKG
Juru bicara IPI Kukuh Handoyo mengatakan, berdasarkan data mereka, ada 60 persen pilot yang bekerja di maskapai di Indonesia belum berstatus karyawan tetap alias masih kontrak.
Dia mengaku sudah melaporkan persoalan itu Kementerian Ketenagakerjaan, tetapi belum ada tindakan.
BACA JUGA: KPK Jerat Mantan Eks Kepala BPPN Jadi Tersangka BLBI
"Kami berharap ada tindak lanjut dari DPR ke Kemenaker. Selama ini, kami sudah lapor ke Kemenaker tetapi belum ada tindakan yang spesifik yang kami harapkan," ujar Kukuh.
Direktur Legal dan Profesional IPI itu mengaku akan terus berjuang supaya pilot-pilot yang berstatus tenaga kontrak bisa diangkat sebagai pekerja tetap oleh maskapai.
BACA JUGA: Polisi Periksa 1 Saksi Lagi Terkait Kasus Penusukan Paspampres
Sementara itu, Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf menyesalkan perlakuan maskapai terhadap pilot sebagaimana yang diungkap IPI.
"Pilot tidak hanya menerbangkan alat yang harganya jutaan dolar, tapi juga membawa ratusan manusia. Tentu mereka harus mendapatkan suatu kelayakan," ujar Dede. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Desmond: Nama Saya Sudah Busuk
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam