jpnn.com - JAKARTA - Anggota Dewan Pers, Stanley Adi Prasetyo mengatakan, dari 22 situs yang diblokir pemerintah mayoritas bukanlah produk pers sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang pers.
Stanley menyebutkan situs-situs yang digolongkan pada produk pers harus memenuhi kriteria produk jurnalistik. Yakni, berita yang tulis adalah fakta, berbadan hukum, memiliki kantor redaksional dan penanggungjawab jelas.
BACA JUGA: Menteri Yuddy Puji Kritikan Publik soal Perpres Uang Muka Mobil Pejabat
"Kita punya kasus tahun lalu yakni Obor Rakyat. Apakah yang ditulis fakta, apakah berbadan hukum, percetakan dimana? Tidak dipenuhi semua. Isinya tidak memenuhi kode etik jurnalistik. Ketika Anda menulis setan jahat, Anda harus wawancara setan sebagai klarifikasi," terang Stanley, Minggu (5/4).
Namun, Stanley mempersilakan situs yang merupakan produk jurnalistik melapo ke dewan pers jika diblokir pemerintah. Stanley yakin, mayoritas situs yang diblokir pemerintah bukan produk pers karena ada beberapa yang pernah dilaporkan ke Dewan Pers.
BACA JUGA: Daeng Koro Tewas, Polri Kini Fokus Buru Santoso
"Umumnya media profesional mengikuti petunjuk Dewan Pers. Bagaimana 22 situs yang diblokir, apakah media yang sesuai UU pers. Beberapa ada. Tapi ada yang pernah dilaporkan, seperti VOA Islam pernah diadukan ke Dewan Pers. Pengadunya AA Gymnastiar," tegas Stanley. (fat/jpnn)
BACA JUGA: BNPT Malah Salahkan Kemenkominfo
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepala BNPT Merasa Dizalimi karena Dituding Anti-Situs Islam
Redaktur : Tim Redaksi