jpnn.com, LOMBOK BARAT - Pria paruh baya berinisial MAZ (45) berpikir tempat keramaian seperti di mal lebih aman, ternyata gerak-geriknya sudah terpantau Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB.
Rencana transaksi narkoba jenis sabu seberat 196,06 gram yang dibawa MAZ pun gagal.
BACA JUGA: Mobil Tercebur ke Kanal, Suami Istri Keluar dari Jendela, Prajurit Marinir Turun Tangan
MAZ ditangkap saat bertransaksi dengan pelaku lain berinisal RFA (32), warga Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.
MAZ yang merupakan warga Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara itu membawa masuk narkoba ke Mataram melalui pelabuhan Lembar, Lombok Barat.
BACA JUGA: China, Iran, Korut, Rusia, Bersama 13 Negara Berkoalisi di PBB
Kepala BNNP NTB Brigjen Pol I Gede Sugianyar Dwi Putera mengatakan sebelum menangkap MAZ, pihaknya lebih dahulu menangkap RFA, pada Selasa (9/3).
Dari pengakuan RFA, didapatkan informasi bahwa dia akan bertransaksi sabu dengan MAZ.
BACA JUGA: Polisi Ringkus Bandar Narkoba, Barang Buktinya Banyak, Semua Siap Edar
Tim Berantas BNNP NTB pun meminta RFA menyepakati tempat transaksi dengan MAZ.
“Tempat transaksi kemudian disepakati di Mataram Mall, Jalan Cilinaya, Kota Mataram. Tepatnya di dalam sebuah restoran cepat saji,” ujar Sugianyar.
Begitu tempat transaksi disepakati, salah satu tim BNNP NTB kemudian menyamar menjadi RFA dan menghubungi pelaku.
Sekitar pukul 11.00 Wita, MAZ datang. Begitu dapat dipastikan orangnya, tim Berantas BNNP NTB yang sudah siap-siap di lokasi langsung menyergap MAZ.
“Dari MAZ didapati satu buah klip berisikan kristal bening yang diduga narkoba golongan satu jenis metamfetamin atau biasa disebut sabu seberat 196,06 gram,” bebernya.
Pelaku bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor BNNP NTB guna pemeriksaan lebih lanjut.
MAZ mengaku baru pertama kali ke Lombok. Ia membawa sabu dari Medan melalui penerbangan menuju Denpasar Bali.
Kemudian MAZ bertolak ke Lombok melalui jalur laut dari Padangbai menuju Pelabuhan Lembar, Lombok Barat.
Selama di perjalanan, MAZ menyimpan sabu tersebut di selangkangannya.
Sabu yang dibawa MAZ, kata Sugianyar, dipesan oleh RAF seharga Rp 200 juta untuk diedarkan di seputar Kota Mataram dan sekitarnya.
“Dari pengakuan RFA telah membayar sekitar Rp50 juta ke MAZ,” lanjut Kepala BNNP NTB itu.
MAZ dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati dan denda Rp 10 miliar. (der/radarlombok)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA ARTIKEL LAINNYA... 2 Kurir Narkoba Jaringan Internasional Diringkus, Polisi Sita Barang Bukti Senilai Rp 20 Miliar
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha